PADANGPARIAMAN, SUMBAR – Progres pembebasan lahan jalan tol Padang-Sicincin terus dikebut. Pada Rabu (31/5/ 2023) kemarin, tanah Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kabupaten Padangpariaman yang terkena trase jalan tol seksi Padang-Kapalo Hilalang di Nagari Buayan Kecamatan Lubuk Alung, resmi diganti oleh Kementerian PUPR.
Pemkab Padangpariaman diwakili Sekda Rudy Repenaldi Rilis resmi melepas tanah BPP seluas 4.977 meter untuk digunakan sebagai trase jalan tol. Sedangkan Pejabat PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol PUPR Novriyanto, menyerahkan 12.000 meter tanah pengganti yang dibeli dari kepemilikan masyarakat senilai Rp1,8 miliar.
Hadir saat acara tukar-menukar aset di Aula Bapelitbang Kompleks IKK Padangpariaman itu, Asisten 1 Rudi Rahmad, dan Asisten 2 Fakhriati, Ketua Lapangan Tim Percepatan Pembebasan Lahan Tol Pemprov Sumbar Syafrizal Ucok Datuak Nan Batuah, Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil ATR BPN Sumbar Lucy Novianti, Camat Batang Anai Zulbasri, dan Wali Nagari Buayan Deni Setiawan.
“Kami selama ini mendukung Tim Percepatan Pembebasan Lahan Tol yang dipimpin Pak Wagub. Masyarakat kami tidak ada yang menolak jalan tol, hanya ada beberapa bidang yang membutuhkan penjelasan dan fasilitasi,” kata Sekda Rudy Repenaldi.
Sementara itu, Syafrizal Ucok optimistis pembebasan bidang lahan yang tersisa dapat diselesaikan. Apalagi pihak Kanwil ATR BPN Sumbar dalam beberapa kali rapat menjanjikan akan menuntaskan proses verifikasi dan validasi bidang-bidang yang tersisa.
“Alhamdulillah hasil pembebasan lahan jalan tol Padang-Kapalo Hilalang sebanyak 95,01 persen ini adalah atas dukungan semua pihak, tinggal beberapa bidang saja lagi. Faktanya di lapangan pekerjaan konstruksi oleh PT Hutama Karya terus berjalan tanpa henti siang-malam,” kata mantan Wabup Pessel tersebut.
Dari 1.622 bidang tanah di atas trase tol Padang-Sicincin sepanjang 36,6 Km, di Kapalo Hilalang ini, hanya tinggal 5 persen lagi yang belum bebas atau berjumlah 83 bidang. Secara administrasi, tanah itu sudah bebas karena pemiliknya tidak bisa ditemukan sama sekali.
Namun ganti ruginya akan tetap diproses sesuai UU No 2 Tahun 2012, PP 19 Tahun 2021, dan Permen ATR BPN No 19 Tahun 2021. Dana ganti ruginya kini dititipkan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri. Pada saatnya nanti, pemilik dapat mengurus ganti rugi itu ke PN dengan melengkapi dokumen kepemilikan tanahnya.
Bidang tanah yang dikonsinyasi karena tidak diketahui kepemilikannya ini jumlahnya 16 bidang, kemudian yang masih berperkara di PN sebanyak 63 bidang, sengketa kepemilikan 1 bidang, masih tersangkut perbankan 1 bidang, menunggu penetapan PN satu bidang, dan overlap 1 bidang.
#rel/ede