JAKARTA -- Divisi Propam Polri dan Polda Lampung masih terus mendalami dugaan keterlibatan Perwira Menengah (Pamen) AKBP L di kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Timur Tengah.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pendalaman dilakukan guna menentukan ada tidaknya keterkaitan pelaku dengan anggota Korps Bhayangkara itu.

"Bidang Propam Polda Lampung sedang mendalami dan menelusuri apakah ada keterlibatannya atau tidak," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023).

Ramadhan menyebut pendalaman juga dilakukan usai penyidik mendapati informasi bahwa AKBP L menyewakan rumah miliknya kepada salah seorang pelaku TPPO.

Ramadhan menegaskan apabila ditemukan bukti keterlibatan antara AKBP L dengan para pelaku TPPO, yang bersangkutan akan langsung ditindak tegas.

"Kita pastikan bahwa komitmen pimpinan Polri, komitmen Kapolri, bila ada keterlibatan pasti akan ditindak tegas," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika membenarkan rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan itu milik seorang anggota polisi. Rumah tersebut berlokasi di Jalan Padat Karya, Gang H. Anwar, Kecamatan Rajabasa Raya, Kota Bandarlampung.

"Benar, dari hasil penyelidikan rumah itu milik seorang anggota Polri," kata Helmy di Mapolda Lampung, Kamis (8/6/2023).

Kendati demikian, kata Helmy, pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan anggota Polri itu dalam perkara TPPO itu. Atau, sambungnya, sekadar dikontrakkan saja rumah tersebut.

Dalam kasus TPPO tersebut Polda Lampung telah menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Dari empat tersangka, dua di antaranya yang berinisial AR (50) adalah warga Jakarta Timur dan AL (31) warga Bandung ikut tinggal di rumah tersebut.

"Peran dari kedua tersangka tersebut, yakni mengawasi 24 wanita calon PMI ilegal asal NTB agar tidak ada yang kabur dari dalam rumah itu," katanya.

#dtc/tfq/kid





 
Top