BANDARLAMPUNG -- Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan dugaan mark up pada proyek pembangunan SMPN 40 Bandar Lampung dan SDN 01 Karang Maritim senilai Rp1,2 miliar.

Hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung tahun 2022 itu terungkap dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) antara Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kota setempat, Senin (12/6/2023).

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Rizaldi Adrian mengatakan hearing atau RDP lanjutan ini untuk meluruskan pemberitaan yang beredar di media bahwa pembangunan gedung SMPN 40 sudah sesuai aturan pasca sidak pada 23 Mei 2023 lalu.

“Sebetulnya, dari hearing pertama, kami bersama pimpinan DPRD lanjut ke lapangan meninjau pembangunan SMPN 40. Di situ saya berstatement bahwa progres pembangunan sudah sesuai dengan hasil audit BPK RI 70 persen, bukan pembangunan sudah sesuai aturan,” kata Rizal.

Anggota DPRD Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra ini meminta agar pembangunan 30 persen selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan.

“Kami minta Disdik melakukan kegiatan yang tidak menyalahi aturan karena Disdik tetap melanjutkan pembangunan sekolah, mengingat gedung sangat diperlukan siswa,” ujar Rizal.

Pembangunan RKB SMPN 40 Bandar Lampung dimulai sejak 2021 dengan anggaran senilai Rp4,027 miliar. Tapi, yang terealisasi atau baru dibayarkan sekitar 70 persen.

Sementara, pagu anggaran SDN 01 Karang Maritim tahun 2020 sebesar Rp3,9 miliar dengan realisasi Rp3,7 miliar.

Diketahui anggaran pembangunan RKB di SMPN 40 bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) dan PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional).

Rizal menuturkan ada tiga temuan BPK RI di dua proyek pembangunan sekolah itu dan sudah ditindaklanjuti oleh Disdikbud Bandar Lampung.

“Pertama, kelebihan pembayaran sudah dilaksanakan, sekitar Rp75 juta. Jaminan pelaksanaan harus dikembalikan Rp200 juta lebih, sudah dikembalikan Rp170 jutaan lebih, dan terakhir adalah denda keterlambatan Rp600 juta lebih,” jelas dia.

Menurut Rizal, denda keterlambatan pembangunan RKB di dua satuan pendidikan itu menjadi tanggung jawab Disdikbud Bandar Lampung.

“Dinas pendidikan harus bertanggung jawab penuh atas temuan BPK RI yang valid, dan mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut,” kata dia.

Kepala Disdikbud Bandar Lampung Eka Apriana mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti hasil audit BPK RI tersebut. Termasuk penyelesaian denda keterlambatan dan kelebihan pembayaran.

“Kami sudah sikapi dan telah melakukan upaya penyelesaian. Selanjutnya ada pemeliharaan rutin, kami pun cek lapangan dan realisasi bangunan (SMPN 40) 70 persen betul. Perintah BPK sudah jelas dan harus kami sikapi,” ujar Eka dalam hearing bersama Komisi IV DPRD Bandar Lampung.

Eka meminta dukungan dari semua pihak agar pembangunan gedung SMPN 40 Bandar Lampung bisa terlaksana dengan baik.

“Di sana muridnya banyak, doakan pembangunan gedung sekolah segera selesai. Mengenai hal ini juga sudah kami sampaikan ke Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana,” kata Eka.

Sebelumnya, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung meminta Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana agar menginstruksikan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) melakukan pemutusan kontrak terhadap PT IKA dan PT IPD sesuai ketentuan dan perhitungan.

PT IKA merupakan pelaksana proyek di SMPN 40 Telukbetung Barat, sementara PT IDP di SDN 01 Karang Maritim.

BPK mengusulkan kepada PPK agar PT IKA dan PT IPD dimuat dalam daftar hitam yang ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran).

BPK juga merekomendasikan kepada Wali Kota Bandar Lampung untuk menagih denda keterlambatan sampai dengan dilakukan pemutusan kontrak minimal sebesar Rp1,258 miliar, dengan rincian PT IKA sebesar Rp593,550 juta dan PT IPD sebesar Rp664,582 juta.

Kemudian, menginstruksikan BCW selaku PPK bertanggung jawab untuk menyelesaikan indikasi kerugian daerah atas jaminan pelaksanaan dua paket pekerjaan yang tidak dapat direalisasikan sebesar Rp399,239 juta, dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Jaminan pelaksanaan PT IKA sebesar Rp197,850 juta, dan PT IPD sebesar Rp201,388 juta.

#kkc/jos/ede





 
Top