JAMBI -- DPRD Kota Jambi mengumumkan pengunduran diri Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi. Pengumuman itu dilakukan saat menggelar rapat paripurna, Senin (12/6/2023).
"Sebagaimana telah diketahui bersama, bahwasanya tadi kita telah mengumumkan dalam paripurna atas pengunduran diri saudara Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi," kata Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor, Senin (10/6/2023).
Absor juga mengatakan bahwa pihaknya hanya mengumumkan pengunduran diri Wali Kota, bukan memutuskan untuk menerima atau tidak. Hasil pengumuman ini, nantinya akan dikirim lagi Gubernur Jambi Al Haris untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri.
Tidak hanya itu, Absor juga menyebut jika pengunduran diri Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi karena niat nya Nyaleg DPR RI.
"Jadi ini bentuk mekanisme nya seperti itu karena yang bersangkutan ingin maju jadi calon legislatif DPR RI. Kita DPRD disini sudah melalui mekanisme nya ini," ujar Absor.
Menurut Absor proses mekanisme pengunduran diri itu akan berlangsung selama 14 hari setelah surat tiba di Gubernur Jambi Al Haris serta 14 hari pula saat berada di Kementerian Dalam Negeri usai pengunduran diri itu diumumkan dan di surat kan.
"Kalau dari mekanisme nya itu setelah di surat kan ke gubernur 14 hari lalu Mendagri juga 14 hari seperti itu. Dan setelah pengunduran diri yang bersangkutan resmi diputuskan untuk dihentikan oleh Mendagri," sebutnya.
Langkah Fasha buat Nyaleg lagi-lagi juga ditegaskannya usai Paripurna. Bahkan dia menyebut Paripurna DPRD ini bukan merupakan pengumuman pemberhentian melainkan pengunduran diri.
"Saya Wali Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi lakukan Paripurna yaitu pengumuman terkait dengan pengunduran diri saya selaku Wali Kota Jambi untuk mencalonkan diri maju DPR RI. Dan surat sudah kami masukan untuk nanti diproses, dan proses ini akan diteruskan untuk menunggu putusan oleh Mendagri nantinya," kata Fasha.
Fasha juga menyebut jika langkah dia mengundurkan diri itu karena sudah melalui mekanisme. Apalagi pengumuman DCT itu jika diawal lebih dulu dari sebelum masa akhir jabatan maka pengunduran diri harus dilakukan, atau jika di akhir dari masa jabatan maka tidak perlu surat pengunduran diri.
"Saya kan masa jabatan saya habis pada 8 November 2023 kalau DCT diawal November keluarnya maka saya harus mengundurkan diri kalau diakhir November saya tidak perlu buat pengunduran diri. Itu kan sudah mekanismenya," ujar dia.
Fasha kembali menegaskan jika Paripurna kali ini bukan bentuk pemberhentian melainkan pengumuman pengunduran diri.
"Jadi Paripurna ini bukan pemberhentian ya, jadi jangan salah ini hanya pengumuman pengunduran diri. Jadi yang berhak berhentikan itu adalah Menteri Dalam Negeri," tutup Fasha.
#dtc/tik