PEKANBARU -- Praktik Ilegal yang dilakukan oleh para oknum mafia perkebunan sawit di Provinsi Riau semakin merajalela.
Para mafia perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut cenderung suka bersembunyi dengan atas nama "kelompok masyarakat", "kelompok petani kecil" dan "organisasi petani kecil".
Tak hanya itu, para mafia tersebut juga kerap membungkus diri dan memanipulasi dirinya sebagai masyarakat biasa. Seolah mendorong masyarakat untuk terus maju ke depan, padahal dari semua kepemilikan kebun sawit terus berada dalam kekuasaannya.
Sinyalemen tersebut diungkapkan Ketua DPD KNPI Riau Larshen Yunus kepada awak media di Pekanbaru, baru-baru ini.
Bahkan, menurut alumni Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UKM) Yogyakarta itu menyatakan bahwa pihaknya akan segera merilis nama-nama mafia kebun kelapa sawit di wilayah Provinsi Riau, terutama mereka yang sampai saat ini masih menguasai lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNT), Kabupaten Pelalawan, Kampar, Kuantan Singingi ataupun Kabupaten Indragiri Hulu.
“Sebenarnya tidak ada yang sulit. Apalagi kalau dipantau melalui udara. P letter saja, kita semua pasti dapat dengan jelas melihat betapa hancurnya TNT dan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh yang disulap menjadi perkebunan kelapa sawit,” ungkapnya.
Menurut Larshen Yunus, praktik haram itu masih identik dengan permainan administrasi hukum, seperti melalui surat menyurat mulai dari SKT, SKGR hingga SHM atau sertifikat hak milik. "Bahkan untuk sekelas Surat Izin Hak Guna juga dapat dipermainkan,“ tambahnya.
#rmm/red