BANDAACEH -- Sekretaris Daerah Aceh, Bustami diusulkan DPRA ke Kemendagri untuk menjadi Pj Gubernur Aceh periode 2023-2024. Bustami diusulkan untuk menggantikan Achmad Marzuki yang dianggap sering buat gaduh di Aceh.
"Banmus DPR Aceh sepakat mengusulkan satu orang nama yaitu pak Bustami. Banmus sudah mengirimkan surat ke Mendagri untuk mengusulkan Bustami agar ditetapkan sebagai Pj Gubernur Aceh," Ketua Fraksi Gerindra di DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad kepada awak media setempat, Senin (12/6/2023).
Abdurrahman memberikan keterangan pers didampingi enam ketua fraksi di DPR Aceh. Menurutnya, dalam rapat Banmus muncul nama Bustami yang diusulkan fraksi-fraksi sebagai calon Pj Gubernur Aceh.
Ia menjelaskan, alasan diusulkan Bustami salah satunya karena sudah lama berkarir di Pemerintah Aceh. "Menurut penilaian kami beliau akan mudah berkomunikasi di antara eksekutif dan legislatif. Beliau ini punya pengalaman, menurut catatan kami beliau akan mampu," jelasnya.
Abdurrahman menjelaskan, DPR Aceh bersepakat tidak lagi mengusulkan Achmad Marzuki untuk melanjutkan jabatan Pj gubernur Aceh. Pihak legislatif akan meminta Mendagri tidak lagi melantik Marzuki.
Ia menyebut selama menjabat Achmad Marzuki kerap membuat gaduh Aceh dengan kebijakannya. Sehingga DPRA berharap usulan mereka disetujui Presiden Jokowi.
"Beliau itu membuat kegaduhan di Aceh, kegaduhan pertama sekali masalah tambang yang bikin gaduh di masyarakat tentang beliau banyak sekali memberi izin tambang dan sebagainya, kemudian pengangkatan Dirut Bank Aceh, dan yang lebih berat lagi ketika beliau mengusulkan revisi qanun LKS (Lembaga Keuangan Syariah)," katanya.
Ketua Fraksi PKS Irawan Abdullah menambahkan, salah satu alasan mengusulkan Bustami karena selama ini tugas Pj gubernur sering diwakili Sekda. Dia mencontohkan ketika Pj absen dalam paripurna digantikan oleh Sekda.
"Jadi biar konsentrasi terhadap satu orang pelaksanaannya. Orang Aceh yang berada di luar banyak dan biasanya itu perlu waktu menyesuaikan diri dengan kondisi di provinsi. Kita bersepakat ini lebih baik diambil orang yang sudah memahami kondisi Aceh," jelas Irawan.
DPR Aceh juga telah menyurati Presiden Jokowi tentang penggantian Pj gubernur Aceh pada 5 Juni. Surat diteken seluruh ketua fraksi di DPR Aceh itu memuat sejumlah alasan agar Achmad Marzuki diganti.
#dtc/gia