PADANG -- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang (Lapas Padang) melakukan penguatan tugas dan fungsi terhadap seluruh jajaran/petugas dengan menghandirkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) beserta Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) dan Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Kamis (1/7/2023).
Bertempat di Aula Lapas Padang, Kepala Lapas Padang (Kalapas) Era Wiharto memberikan arahan secara tegas kepada seluruh jajaran/petugas.
Dalam arahannya Kalapas menyampaikan langkah langkah strategis dalam antisipasi pengendalian peredaran narkotika di dalam dan di luar lapas oleh warga binaan.
"Tiga langkah strategis dalam antisipasi pengendalian peredaran narkotika di dalam dan di luar lapas, pertama melakukan penguatan kepada seluruh jajaran/petugas dengan menghadirkan Kakanwil dan Kepala Divis Pemasyarakatan. Kedua, optimalisasi pengeledahan barang dan badan bagi pengunjung dan terkhusus petugas yang akan masuk ke dalam lapas. Ketiga, larangan membawa handphone bagi petugas yang akan memasuki Area Pintu 2/Blok Warga Binaan di lingkungan dalam lapas", ujar Era Wiharto.
Dilakukannya penguatan tugas dan fungsi bagi jajaran/petugas Lapas Padang ini tidak terlepas dengan adanya berita penangkapan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) terhadap pelaku peredaran narkotika sejenis sabu dan ekstasi yang memasuki wilayah Sumatera Barat. Dimana, berdasarkan hasil pengembangan awal, terindikasi keterlibatan 2 orang warga binaan Lapas dalam kepemilikan dan peredaran narkotika tersebut.
"Penguatan tugas dan fungsi terhadap seluruh petugas merupakan tindakan kongkrit kami guna mengantisipasi tidak terulang lagi hal yang serupa ke depannya, kami tidak ingin terjadinya lagi keterlibatan warga binaan dan petugas dalam pengendalian peredaran atau kepemilikan narkotika di luar lapas." sebut Era Wiharto.
Lebih lanjut Era Wiharto menyampaikan, seandainya nanti berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap adanya keterlibatan warga Binaan dan petugas dalam peredaran tersebut, pihaknya akan menindak tegas sesuai aturan pidana dan aturan kepegawaian yang berlaku.
"Alhamdulillah untuk informasi sementara dari BNNP Sumbar, adanya keterlibatan warga Binaan kami terkait peredaran narkotika, untuk diedarkan di luar Lapas. Bukan untuk diedarkan di dalam Lapas," ujar Era Wiharto.
Pada kesempatan yang sama, Kakanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto juga menyampaikan araahn dan penguatan terhadap petugas, "pentingnya menjaga hati agar menjadi orang yang mampu menempatkan diri (ingat) setiap saat dan bekomitmen dalam melaksanakan tugas. Lapas Padang harus berbenah secara bertahap dan memperkuat komitmen petugas agar tidak menciderai institusi di tempat mereka bekerja. Meningkatkan dan melakukan razia penggeledahan kamar warga binaan secara rutin dan berkala, serta melakukan penyitaan terhadap handphone yang dimiliki dan dikuasai oleh warga binaan", ujar Haris.
#rel/nov