MEDAN -- Video pemerasan yang diduga dilakukan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara terhadap seorang guru SD bernama Sarlita viral. Akibatnya, jaksa perempuan berinisial EKT dan sang guru SD itu akan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan adapun pemeriksaan itu sesuai dengan Surat Perintah Inspeksi Kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan Inspeksi Kasus terhadap oknum Jaksa EKT.
"Atas dasar surat perintah tersebut hari Senin tanggal 15 Mei 2023 akan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa EKT, pihak pelapor dan pihak-pihak terkait," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Minggu (14/5/2023).
Untuk pemeriksaan terhadap kasus itu, Kejati Sumut telah menyerahkan jaksa EKT ke Bidang Pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Jaksa EKT telah diserahkan ke Bidang Pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Apabila nantinya dari pemeriksaan dan pengawasan membuktikan oknum jaksa tersebut bersalah, Kejati Sumut akan menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumut mencopot jaksa EKT dari Kejari Batu Bara. Selain itu, saat ini jaksa EKT juga telah ditarik ke Kejati Sumut. Hal itu, kata Yos, untuk mempermudah dan mempercepat proses klarifikasi terkait hal tersebut.
"Sementara oknum jaksa tersebut tidak lagi bertugas di Kejari Batu Bara," katanya.
"Kini ditarik ke Kejati Sumut," terangnya.
#dtc/pul