JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu proyek infrastruktur jalan tol.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengatakan, kasus tersebut terkait dengan pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

"Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk," tulis keterangan Kejagung, Selasa (16/5/2023)

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IBN ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 hingga 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara ini.

Akibat perbuatannya, tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejagung mengusut dugaan kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II elevated ruang Cikunir-Karawang Barat. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang menyangkut PT Waskita Karya (WSKT) dan PT Waskita Beton Precast.

"Betul, itu merupakan pengembangan dari kasus Waskita. Dari periode 2016 pembangunan Jakarta (Tol Japek Elevated)," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Kuntadi dalam Konferensi Pers Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin, (13/3/2023).

Diketahui duduk perkara kasus ini bermula dari pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp13,53 triliun.

"Dan sampai saat ini teman-teman penyidik sudah memeriksa kurang lebih 15 saksi karena sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana.

Meski begitu, Kejagung enggan menyampaikan total perkiraan nilai kerugian negara. 

#cnbc/bin





 
Top