PEKANBARU -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memberi penjelasan terkait informasi bahwa ada tindakan Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Satgas 53 Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terhadap oknum Jaksa inisial S yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Selasa (9/5/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, dalam hal ini diwakili Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Marcos MM Simaremare, SH, M.Hum menyatakan bahwa informasi yang beredar seputar PAM SDO Satgas 53 Kejagung RI terhadap oknum jaksa inisial S cenderung simpang siur.

Dalam klarifikasinya, Kajati Riau menegaskan bahwa tidak benar oknum Jaksa di Kejari Bengkalis inisial S diamankan dan dibawa ke Jakarta oleh Satgas 53 Kejagung RI. Tidak benar pula informasi bahwa sang oknum jaksa berjenis kelamin perempuan tersebut menerima Rp2,6 miliar

Menurut Marcos, adapun klarifikasi pihak Kejati Riau kepada oknum Jaksa berinisial S yang bertugas di Kejari Bengkalis bermula adanya pengaduan pada Kamis 4 Mei 2024 lalu bahwa seseorang berinisial B (bukan pegawai kejaksaan) diduga meminta sejumlah uang agar dibantu dalam perkara narkotika.

"Nah, berdasarkan laporan pengaduan tersebut maka kita mencari tahu siapa Jaksa yang menangani perkara tersebut, setelah itu diketahui bahwa perkara tersebut ditangani Jaksa S," paparnya.

Sebagai tindak lanjut, pada Jumat (5/5/2023), Jaksa S diminta datang ke kantor Kejati Riau guna memberikan klarifikasi. Sekira pukul 19.05 WIB, hari itu, Jaksa S tiba di Bandara SSK II Kota Pekanbaru. Maka kala itu juga, petugas langsung memboyong yang bersangkutan ke kantor Kejati Riau untuk diklarifikasi.

"Adapun tujuannya adalah untuk mengetahui apakah ada tidaknya keterkaitan antara Jaksa S tersebut dengan inisial B. Langkah ini sebagai respons cepat Kejati Riau dalam menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat yang bertujuan untuk menjaga agar penanganan perkara on the track atau sesuai dengan jalurnya", urai Marcos.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa saat ini Bidang Pengawasan Kejati Riau sedang melakukan pemeriksaan terhada pihak- pihak terkait, termasuk nantinya terhadap pelapor. Dengan demikian, berdasarkan bukti- bukti yang ada, diperoleh hasil berupa ada tidaknya perbuatan tercela.

"Jika ada perbuatan tercela, maka akan ditindaklanjuti. Namun saat ini kita harus menghargai asas praduga tak bersalah", tutupnya.

#pws/zro




 
Top