JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah melakukan penyidikan terkait kasus korupsi yang dilakukan Bupati nonaktif Kepulauan Meranti M Adil. 10 orang kini telah dilakukan pencegahan ke luar negeri.
"KPK mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Indonesia terhadap 10 orang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media di Jakarta, Senin (15/5/2023).
Ali mengatakan 10 orang itu terdiri dari dua kelompok. Delapan di antaranya pegawai BPK Riau dan sisanya merupakan pihak swasta.
"8 orang di antaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan 2 orang swasta," ujar Ali.
Ali menambahkan, pencegahan dilakukan sejak 10 Mei lalu. 10 orang tersebut dicegah selama enam bulan ke depan.
"Cegah dimaksud telah diajukan sejak 10 Mei 2023 pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama dan tentu dapat dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," jelas Ali.
"KPK mengharapkan sikap kooperatif dari para pihak tersebut untuk hadir dalam setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan Tim Penyidik," tambahnya.
3 Kasus Jerat M Adil
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Meranti Muhammad Adil pada Kamis (6/4) malam. Adil ditangkap saat berada di rumah dinasnya.
KPK berkoordinasi dengan Polres Meranti dan mengamankan M Adil selaku Bupati Meranti. Setelah terkena OTT KPK, Adil dibawa ke Pekanbaru, Riau.
"Tim yang berkoordinasi dengan Polres Merangin langsung melakukan pengamanan di rumah dinas Bupati dan posisi MA saat itu ada di dalam rumah dinas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (7/4/2023).
Ada 3 kasus korupsi yang menjerat Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil, yaitu:
- suap pengadaan jasa umrah
- fee proyek dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Meranti
- suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau.
#dtc/ygs/lir