MAKASSAR -- Melakukan penipuan dengan menggunakan modus travel haji dan umroh lalu jadi buronan, Muh. Arwadi Abbas ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati Sulsel di tempat persembunyiannya di kompleks Perumahan Nusa Indah Hertasning VI Nomor 20 Kota Makassar, Kamis (11/5/2023) malam.
Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi, kepada awak media, mengatakan, Arwadi ditangkap atas perkara Tindak Pidana Penipuan dan terbukti melanggar pasal 378 KUHP.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Penipuan, dimana perkara Terdakwa Arwadi telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Ri tingkat Kasasi tanggal 20 Mei 2022," ujar Soetarmi.
Dijelaskan Soetarmi, dalam putusan MA tersebut menyatakan terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Terdakwa sudah disampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi. Namun, yang bersangkutan menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi," lanjutnya.
Atas hal tersebut, dilanjutkan Soetarmi, Kajari Makassar melaporkan kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan RI.
"Terdakwa sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Makassar kurang lebih 1 tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht," ungkapnya.
Tambah Soetarmi, atas perintah Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tabur Ewako Adyaksa bergerak cepat dan berhasil mengamankan terdakwa.
Saat ini Arwadi telah diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejari Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar.
#fjr/bin