PANGKALPINANG, BABEL -- Wanita muda berinisial LU (33) menyelundupkan ganja kering sebanyak 7,5 Kilogram (Kg) melalui jalur laut. Namun wanita tersebut berhasil ditangkap Tim Sergap Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Bangka Belitung (Babel).
“Pelaku diamankan ketika menunggu jemputan menuju ke Pangkalpinang,” ujar Kabid Pemberatan dan Intelijen BNN Babel, Kombes Dinnar Widargo melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/5/2024).
Wanita asal Payakumbuh Barat, Sumatera Barat (Sumbar) itu diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kabupaten Bangka Barat, Pulau Bangka.
Pelaku berangkat dari Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan (Sumsel) menggunakan Kapal KMP Belanak.
“Narkotika jenis ganja tersebut dibawa oleh tersangka dari Provinsi Sumatera Selatan. Saat diamankan tidak ada perlawanan,” pungkas Dinnar.
Kasus pegiriman ganja terungkap, setelah BNN Babel melakukan penyelidikan panjang dan mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja kering siap edar melalui jalur laut, Tanjung Kalian. Setelah melakukan penyelidikan, pada Kamis (25/5/2023) pelaku berhasil teridentifikasi dan ditangkap.
“Ketika ditangkap pelaku ini bersama anaknya yang masih berusia 9 tahun, diduga untuk mengelabui petugas. Namun setelah diperiksa barang bawaan ditemukan ganja sebanyak 7,5 kilogram,” jelas Kabid.
Tak berselang lama, ia jelaskan, laki-laki yang tidak disebutkan namanya itu datang mencari pelaku untuk mengantarkannya menuju ke Kota Pangkalpinang. Karena terlihat kebingungan, petugas menghampiri laki-laki itu.
“Selain pelaku kita juga amankan seorang laki-laki yang ditugaskan menjemput pelaku dan mengantarkan ke Pangkalpinang,” jelasnya.
Lanjut Dinnar, dari hasil pemeriksaan keduanya tidak saling kenal. Pria itu mengaku hanya dibayar untuk mengantar pelaku ke Pangkalpinang.
“Pengakuannya tidak saling kenal. Kita amankan terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah yang bersangkutan ada kaitannya dengan pelaku atau tidak,” teganya kembali.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti 7,5 kilogram ganja dibawa ke kantor BNN Provinsi Babel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut beserta laki-laki itu. Sedangkan anaknya yang masih duduk di bangku 3 SD akan diantarkan kepada keluarganya di Sumsel.
“Anak ini hanya korban dari ibunya yang menjanjikannya pergi ke Pangkalpinang untuk jalan-jalan. Dan si anak juga masih duduk di Sekolah Dasar kelas 3,” tambahnya.
Tersangka sebelumnya sudah diberikan uang jalan sebesar Rp 600 ribu,” sambungnya.
Hingga kini petugas masih melakukan pengembangan terkait pengiriman narkotika jenis ganja melalui jalur laut, Tanjung Api-Api - Tanjung Kalian. Petugas menyebut nakotika jenis ganja yang diamankan merupakan Jaringan Sumatera Selatan-Bangka Belitung.
Selain ganja, petugas juga menyita barang bukti 1 unit hp, sisa uang jalan sejumlah Rp50 ribu, tiket penumpang kapal penyebrangan dari Pelabuhan Tanjung Api Api, 1 unit sepeda motor dan satu HP Vivo warna Hitam.
Sementara, untuk pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
#ton/fpa/aag