BANDA ACEH -- Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh menerima enam pengaduan perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada Idul Fitri 1444 Hijriyah.
"Untuk masalah THR tahun ini kita menerima enam pengaduan," kata Kepala Disnakermobduk Aceh Akmil Husen saat mengikuti aksi damai bersama aliansi buruh Aceh dalam rangka memperingati hari buruh sedunia 2023, di Banda Aceh, Senin (1/5/2023).
Ia menyebutkan, enam perusahaan yang dilaporkan tidak membayar THR tersebut, yakni dari Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Tamiang, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Nagan Raya.
Menanggapi laporan tersebut, pihaknya telah menurunkan tim pengawasan serta penyelidikan ke perusahaan tersebut, sehingga diketahui bagaimana sebenarnya yang terjadi.
"Laporan perusahaan yang tidak membayarkan THR tersebut, termasuk perusahaan kelapa sawit, mudah-mudahan tim pengawas nanti dapat memberi laporan awal bulan ini," ujarnya.
Selain itu, menurut Akmil, saat ini Pemerintah Aceh bersama DPRA juga sedang melakukan revisi terhadap Qanun Aceh tentang Ketenagakerjaan, dan sudah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) prioritas 2023.
Hak Seorang Buruh dalam Islam
"Alhamdulillah, tahun ini masuk ke Prolegda dan segera ditetapkan. Dalam qanun ini kita masukkan semua aspirasi dari para buruh, dan nanti kita duduk bersama lagi membahasnya," kata Akmil Husen.
#ant/gia