PADANG — Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X menyebutkan bahwa pada 2022 lalu terdapat dua perguruan tinggi yang tutup di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) setelah izin operasional dicabut LLDKTI. 

Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah X Rahmi, mengatakan, dua perguruan tinggi yang tutup tersebut yakni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Padang dan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Padang. Dua perguruan tinggi itu dinyatakan tidak menjalankan dengan baik peran tridharma perguruan tinggi. 

"Dua perguruan tinggi itu jumlah mahasiswanya tidak baik, sekitar puluhan saja. Untuk mahasiswanya dipindahkan ke perguruan tinggi yang legal," katanya, Senin (29/5/2023). 

Rahmi lebih lanjut menjelaskan, usia dua perguruan tinggi itu tergolong tua dan bukan perguruan tinggi yang baru berdiri. Tidak berjalan dengan baik tridharma pada perguruan tinggi, disebabkan persoalan internal yakni dari pihak yayasan. 

Rahmi menekankan, dalam menjalankan sebuah perguruan tinggi ada ketentuan yang harus dijalankan sehingga dinilai sebagai perguruan tinggi yang sehat. Mulai dari melakukan kewajiban melaporkan jumlah mahasiswa, mata kuliah dan berbagai halnya itu ke LLDIKTI pada setiap semester. 

"Kalau tidak ada melapor, maka kita menyurati pihak kampus. Setelah itu kita lakukan pembinaan dan bila tidak juga berubah, barulah dilakukan pencabutan izin operasional. Jadi ada prosedur yang harus dilakukan," ujarnya. 

Selama masa pembinaan itu, ada opsi dari LLDIKTI yang bisa ditindaklanjuti oleh pihak perguruan tinggi, seperti merger atau bergabung ke perguruan tinggi lainnya. "Maksudnya dijual dan dibeli oleh kampus lainnya," jelasnya. 

Menurut Rahmi, alternatif itu diberikan dengan tujuan agar mahasiswa yang berada di perguruan tinggi dimaksud tidak mengalami permasalahan di kemudian hari. 

"Ada beberapa perguruan tinggi yang akhirnya marger. Tapi ada juga yang tidak merger, akibatnya izin operasional harus kita cabut," ungkapnya. 

Rahmi juga menyampaikan persoalan kondisi alumni atau lulusan dari perguruan tinggi ditutup tersebut. Ijazah masih berlaku. Bila ingin melegalisir ijazahnya, harus langsung ke LLDIKTI. 

"Kalau kampusnya di LLDIKTI Wilayah X yakni Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, para lulusan harus ke Padang untuk mendapatkan legalisir ijazahnya," tutupnya. 

#bsc/nha/ede




 
Top