Namun hingga 2023, korupsi di sektor pendidikan masih terjadi dan mengindikasikan adanya masalah integritas di dunia pendidikan Indonesia. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mencatat setidaknya ada 4 modus korupsi di sektor pendidikan.
Dikutip dari Instagram KPK @official.kpk, Rabu (3/5/2023), modus tersebut antara lain penyelewengan anggaran, suap penerimaan siswa atau mahasiswa baru, korupsi pembangunan infrastruktur, dan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Pada 2022 KPK menangani 3 kasus korupsi di sektor pendidikan. Salah satunya korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung. Nilai suapnya Rp 5 miliar.
Lalu ada korupsi pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kerugian negara mencapai Rp 27 miliar. Dan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangsel, dengan kerugian negara Rp 10,5 miliar.
"Institusi pendidikan adalah salah satu sektor yang memiliki peran penting dalam membentuk calon penerus bangsa yang berintegritas dan antikorupsi yang dimulai dari jenjang sekolah hingga perguruan tinggi," tulis KPK.
Adapun upaya KPK dalam pencegahan korupsi di sektor pendidikan antara lain:
- Mendorong implementasi pendidikan antikorupsi pada kurikulum pendidikan formal bersama Kementerian Lembaga terkait.
- Mendorong pemerintah daerah untuk memiliki regulasi pendidikan antikorupsi.
- Kampanye dan sosialisasi antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan.
- Pemberdayaan dan penguatan pendidikan antikorupsi kepada dosen, guru, kepala sekolah, pemda dan pihak terkait lainnya.
- Pembelajaran antikorupsi melalui e-learning.kpk.go.id dan penyelenggaran Anti-corruption Summit (ACS).
- Survei Integritas Pendidikan (SINDIK).
#dtc/bin