JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menelusuri dugaan ulah mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar meminta jatah uang dari sejumlah pengerjaan proyek di Pemprov Aceh. Dugaan itu didalami lewat pemeriksaan sejumlah saksi, Selasa (2/5/2023).
Para saksi tersebut yakni Komisaris Utama PT Tuah Sejati, Jamaluddin; Komisaris PT Tuah Sejati, Rahmat Luthfi; Direktur Operasional pada PT Tuah Sejati, Azlim; Komisaris PT Tuah Sejati, Dewi Rosalina; bagian Pembelian pada PT Tuah Sejati, Rika Zairina; serta pensiunan PNS, Abdul Halim.
Saksi berikutnya yakni staf deputi teknologi dan pembangunan, Teuku Yunaldi; pegawai Pemkot Sabang bagian Hukum, Teuku Azrul Kamal; PNS pada Dinas Bina Marga Provinsi Aceh, Imran Haris; Kasubdit Tata Ruang dan Lingkungan Hidup BPKS, Metty; PNS pada Dinas Bina Marga Aceh, Syahrizal; Pegawai BPKS, Saifullah Ramli; serta Kabag SDM pada BPKS, Karsika Saputri.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka IA (Izil Azhar) sebagai orang kepercayaan Irwandi Yusuf dalam meminta jatah sejumlah uang dari beberapa proyek yang ada di Pemprov Aceh," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).
Sementara itu, saksi lainnya yakni staf Dinas Binamarga PUPR Provinsi Aceh, Nadhia Yamani serta Karyawan BPKS Bidang SDM, Fachrul Hiwal tidak memenuhi agenda pemeriksaan. KPK menyampaikan peringatan kepada keduanya.
Sementara itu, saksi lainnya yakni staf Dinas Binamarga PUPR Provinsi Aceh, Nadhia Yamani serta Karyawan BPKS Bidang SDM, Fachrul Hiwal tidak memenuhi agenda pemeriksaan. KPK menyampaikan peringatan kepada keduanya.
"Kedua saksi tidak hadir dan tanpa keterangan. Karenanya KPK ingatkan untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya dari tim penyidik," ungkap Ali.
Kasus yang menjerat Izil Azhar bermula ketika pada 2007-2012, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh saat itu menjalankan proyek pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan serta pelabuhan bebas Sabang Aceh. Pembiayaan proyek dimaksud berasal dari APBN.
Dari proyek ini, KPK menduga Irwandi menerima uang gratifikasi dari board of management PT Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono serta Zainuddin Hamid. Izil, yang merupakan orang kepercayaan Irwandi, menjadi perantara penerimaan uang dimaksud. Uang diterima secara bertahap, hingga totalnya mencapai Rp 32,4 miliar.
#bsc/gia