JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami hubungan penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol dengan Sekrataris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
"Sejauh ini hanya hubungan kedekatan (Windy Idol dan Hasbi Hasan) dan sedang kita dalami," ujar Plt Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Kamis (11/5/20223).
Asep belum bersedia menjelaskan lebih lanjut. Namun Asep memastikan kedekatan antara Windy Idol dan Hasbi Hasan yang tengah didalami pihaknya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
"Tentunya kan ini hubungannya terkait dengan tindak pidana korupsi," katanya.
Windy Idol merupakan salah satu saksi yang dicegah ke luar negeri dalam kasus dugaan suap penangana perkara di MA ini. Windy dicegah ke luar negeri bersams Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton.
"Betul, saat ini KPK melakukan cegah bepergian ke luar negeri terhadap dua orang wiraswasta. Kedua orang dimaksud diduga memiliki pengetahuan terkait dengan perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).
Windy Idol dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 12 Januari 2023 hingga 12 Juli 2023. Pencegahan dilakukan agar saat tim penyidik membutuhkan keterangannya dia tengah berada di Indonesia.
Tak hanya Windy Idol dan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton yang dicegah ke luar negeri dalam perkara ini. Hasbi Hasan yang disebut sudah menjadi tersangka dal perkara ini juga termasuk pihak yang dicegah ke luar negeri.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh menyampaikan, pencegahan terhadap Hasbi Hasan berlaku selama enam bulan ke depan yakni hingga 9 November 2023.
“Pengajuan Pencegahan dari pihak KPK atas nama Hasbi Hasan, masa berlaku pencegahan 9 Mei 2023 sampai dengan 9 November 2023,” tutur Achmad dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak tak menampik pihaknya sudah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Meski demikian, Johanis meminta masyarakat menunggu pengumuman resmi dari pihaknya.
"Kemudian terkait dengan Sekma (Sekretaris MA), ini nanti akan diumumkan setelah ada hasil rapat bersama para pimpinan. Karena pimpinan menganut asas kolektif kolegial," ujar Johanis di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).
Ia mengaku tak bisa berbicara banyak sebelum ada keputusan dari pimpinan KPK lainnya. Dia takut akan menjadi masalah jika membeberkannya di luar konferensi pers.
"Jadi kalau hanya saya nanti yang mengumumkan,, nanti saya juga melanggar asas sebagaimana diatur dalam UU KPK," kata Johanis.
Terkait dugaan Hasbi Hasan menerima uang miliaran hingga beberapa kendaraan mewah, Johanis juga enggan membeberkannya. Dia hanya menyebut pihaknya akan mendalami informasi tersebut.
"Kemudian ada tidak menerima mobil dan uang? Ini juga tentunya akan didalami dulu setelah penyidik atau penyelidik mendapatkan suatu data konkret dan info konkret, barulah kemudian akan ditindaklanjuti, dirapatkan, baru kemudian diumumkan secara terbuka seperti saat ini," katanya.
#l6c/bin