#Boris Tampubolon, SH
SALAH satu hal yang mungkin ditakuti masyarakat adalah kalau berurusan dengan pihak berwajib, dalam hal ini Polisi. Salah satu kewenangan yang diberikan undang-undang kepada polisi selaku penegak hukum adalah melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.
Perlu diingat, Polisi tidak boleh sewenang-wenang dalam melakukan penangkapan. Ada aturan-aturan atau prosedur hukum yang harus dilakukan atau dipenuhi lebih dulu sebelum menangkap orang.
Bagi Anda atau siapapun yang akan ditangkap berhak menanyakan apakah prosedur-prosedur penangkapan telah dilakukan/dipenuhi oleh polisi atau belum? Jika belum, maka Anda berhak menolak untuk ditangkap, karena tidak boleh menangkap orang sewenang-wenang tanpa ada dasar hukum yang jelas.
Berikut akan diuraikan hal-hal prinsip yang semoga bisa menjadi “senjata” Anda bilamana suatu saat ditangkap polisi:
APA ITU PENANGKAPAN?
Penangkapan adalah tindakan pengekangan tersangka atau terdakwa untuk sementara waktu (lihat Pasal 1 angka 20 Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pasal 1 angka 20 KUHAP: “Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.
SYARAT SESEORANG BISA DITANGKAP?
Ada bukti permulaan yang cukup. Di dalam KUHAP tidak diatur indikator bukti permulaan yang cukup. Sehingga tidak jarang dijadikan alat bagi oknum penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang (asal tangkap, asal tahan).
BACA JUGA: Menelisik Fenomena '86' atau 'Lapan Anam' di Kalangan Penegak Hukum hingga Jurnalis
Namun tak usah khawatir, ukuran alat bukti yang bisa digunakan adalah minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Sebab pada akhirnya hakim hanya bisa menjatuhkan pidana bila sekurang-kurangnya terdapat dua alat bukti ditambah keyakinan hakim, jadi indikator bukti permulaan mengacu pada Pasal 183 KUHAP saja. Yang penting Anda harus berani membantah dan menolak untuk ditangkap bila penangkapan tersebut dilakukan tanpa ada dasar bukti yang cukup (dua alat bukti), tidak usah takut!.
Pasal 183 KUHAP: “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
SIAPA YANG BERHAK MENANGKAP?
1. Penyidik, yaitu:
Pejabat Kepolisian Negara RI yang minimal berpangkat Ipda (pangkat balok satu I)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b atau yang disamakan dengan itu)
2. Penyidik Pembantu, yaitu:
Pejabat Kepolisian Negara RI dengan pangkat minimal Brigadir dua (pangkat seperti < )
Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kepolisian Negara RI yang minimal berpangkat Pengatur Muda Tingkat (Golongan II/b atau yang disamakan dengan itu)
3. Penyelidik (setiap pejabat Kepolisian Negara RI) atas perintah penyidik
Di luar aparat di atas, TIDAK BERWENANG untuk menangkap!
APA YANG HARUS DILAKUKAN BILA AKAN DITANGKAP?
Minta surat tugas dari polisi yang akan menangkap Anda. Jangan mau ditangkap atau diperiksa sebelum polisi bersangkutan menunjukkan surat tugasnya.
BACA JUGA: Restorative Justice Tak Berlaku untuk Kasus Narkoba dan Korupsi!
Minta surat perintah penangkapan. Tidak hanya surat tugas, tapi juga polisi diberikan surat perintah penangkapan jika hendak menangkap orang, maka anda harus minta polisi untuk menunjukkan surat perintah penangkapan tersebut.
Baca surat penangkapan tersebut, intinya harus ada, identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat kejahatan yang disangkakan dan tempat diperiksa.
Jangan takut untuk menolak penangkapan jika polisi tidak bisa menunjukan surat-surat di atas.
Jangan percaya dengan polisi yang tidak bisa menunjukan surat-surat di atas. Dan jangan mau ikuti instruksi apapun darinya. Biasanya anda akan dibujuk untuk ikut ke kantor polisi dengan mengatakan akan membawa anda ke kantor polisi sebentar saja guna dimintai keterangan. Padahal begitu sampai di kantor polisi, anda langsung ditangkap bahkan ditahan dan tidak diizinkan pulang kembali.
Perlu diingat prinsipnya segala tindakan polisi harus didasarkan pada perintah tertulis agar bisa diperlihatkan pada masyarakat. Apapun yang disampaikan oleh oknum polisi yang tidak bisa menunjukan surat tugas dan surat perintah penangkapan tidak usah didengarkan dan wajib ditolak.
Menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan adalah wajib bagi polisi sebagaimana perintah KUHAP dan merupakan asas hukum dalam KUHAP sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf b KUHAP: “Penangkapan, panahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang”.
Keluarga berhak mendapat tembusan surat penangkapan segera setelah penangkapan dilakukan (Pasal 18 ayat 3 KUHAP).
KAPAN BISA DITANGKAP?
Tertangkap tangan, yaitu tertangkap saat Anda sedang atau segera sesudah beberapa saat melakukan tindak pidana. Bila tertangkap tangan maka tidak perlu menanyakan surat perintah penangkapan karena polisi boleh menangkap tanpa surat perintah dalam hal tertangkap tangan. (Pasal 18 ayat 2 KUHAP)
Tertangkap biasa yaitu ditangkap dengan surat penangkapan
HAK ANDA SETELAH DITANGKAP?
Minta untuk menghubungi dan didampingi Pengacara. Mendapat bantuan hukum adalah hak anda sebagai warga negara, dan sifatnya wajib. Penyidik wajib memberitahukan hak Anda tersebut dan menyediakan Anda pengacara jika anda tidak memiliki pengacara.
Segera diperiksa oleh penyidik. Tak jarang orang yang ditangkap tapi dibiarkan saja tanpa diproses kasusnya. Sehingga berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Minta untuk dilepaskan jika lewat 1 x 24 jam. Pasal 19 ayat 1 KUHAP menyatakan, Penangkapan dilakukan paling lama untuk satu hari.
Diperiksa tanpa tekanan, ancaman, kekerasan, baik fisik maupun psikis dan sebagainya. Intinya anda berhak untuk diperiksa secara bebas. Pasal 52 KUHAP: “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas keapada penyidik atau hakim.”
Penjelasan Pasal 52 KUHAP: “Supaya pemeriksaan dapat mencapai hasil yang tidak menyimpang daripada yang sebenarnya maka tersangka atau terdakwa harus dijauhkan. dari rasa takut. Oleh karena itu wajib dicegah adanya paksaan atau tekanan terhadap tersangka atau terdakwa.”
Apabila penangkapan tidak memenuhi ketentuan di atas, maka penangkapan tersebut tidak sah.
#Boris Tampubolon, SH adalah seorang Advokat dan Konsultan Hukum. Ia juga merupakan Pendiri Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers.
Ia memulai karir sebagai Asisten Pengacara Pembela di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) yang didirikan oleh pengacara senior Indonesia, Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution.
Setelah itu, ia melanjutkan karirnya bekerja sebagai pengacara/pengacara pembela dengan pengacara terkenal Indonesia, Dr. Hotma Sitompoel, SH, M.Hum di kantornya. Bersama Hotma, Boris juga berjuang membantu masyarakat miskin yang sulit mengakses pengacara (access to justice). Ia memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) bagi masyarakat miskin melalui LBH Mawar Saron, salah satu LBH terkemuka di Jakarta yang didirikan oleh Hotma, P.D. Sitompoel.
Boris Tampubolon juga menjadi kontributor Hukumonline.com, situs info dan berita hukum terpercaya di Indonesia.
Boris Tampubolon belajar Hukum dari Universitas Borobudur. Ia juga mengikuti beberapa International Study Class dengan mata kuliah :
Hukum Konstitusi dari Universitas Yale, AS.
Hukum dan Pengusaha dari The University of Edinburgh, Inggris.
Hukum dan Ekonomi dari Universitas Wesleyan, AS.
Ia ahli dalam Hukum Pidana, Perdata dan Komersial, hukum Perusahaan, hukum Kepailitan, hukum Investasi, hukum Imigrasi dan Perbankan.
Boris Tampubolon adalah anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).