PEKANBARU -- Diduga menjadi korban pelecehan seksual, seorang pria inisial D didampingi kuasa hukumnya mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Pekanbaru, Selasa (09/05/2023), untuk melaporkan oknum pegawai salah satu Rumah Sakit (RS) swasta di Kota Pekanbaru terkait hal yang dialaminya.

Ali Akbar Siregar, kuasa hukum korban, mengatakan, klien nya tersebut mendapat perlakuan tak senonoh saat menjalani perawatan di Ruang Inap Perawatan rumah sakit tersebut. Perlakuan tak senonoh itu dialami kliennya saat kondisinya tidak berdaya, 'sakit'.

"Dugaan pelecehan seksual yang kita laporkan tadi terjadi pada 6 Mei 2023 di salah satu rumah sakit swasta di Pekanbaru. Saat kejadian, kondisi klien kami tengah lemah dan tidak berdaya," ungkap Ali kepada awak media di Pekanbaru, usai mendampingi kliennya membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru, Selasa (9/5/2023).

Selanjutnya, Ali menjelaskan, terlapor dalam dugaan perkara ini adalah seorang laki-laki yang bertugas sebagai petugas kerohanian. Entah apa kepentingan terlapor, hingga bisa masuk ke dalam ruang inap tempat korban dirawat.

"Kami laporkan oknum petugas kerohanian yang bekerja di rumah sakit tersebut," sambung Ali.

Kemudian Ali mengatakan, ketika itu korban sedang dirawat dengan kondisi lemas setelah saluran infus dicabut oleh petugas kesehatan. Kala itu, terlapor masuk ke ruangan korban dirawat seolah - olah sedang memberi perawatan terhadap korban. Korban sendiri saat itu dalam kondisi sadar atau tidak sadar.

"Keadaan pasien ketika itu tengah lemah, pelecehan yang dilakukan mulai dari meraba bagian tubuh lalu tambah lama tambah ke bawah (bagian alat vital korban, penis - red). Terlapor mengambil tangan klien kami ini untuk menggenggam kemaluannya (alat vital, penis terlapor-red). Setelah itu tangan pelapor digerak-gerakkan ke atas ke bawah, hingga keluar air mani," paparnya.

Setelah itu, sebut Ali, terlapor keluar meninggalkan korban di dalam ruang tersebut. Karena merasa khawatir, kemudian korban pun berusaha keluar dari ruangan untuk meminta pertolongan, dengan kondisi tremor, berjalan keluar mencari petugas lainnya untuk meminta tolong.

"Pada saat tremor bersusah keluar dari ruang itu, lalu klien kita menelepon keluarga. Setelah keluarga datang, klien kita menjelaskan ke pihak rumah sakit, malah korban dituduh halu dan disuruh cek kejiwaannya," sebut Ali lagi.

Selaku kuasa hukum, tambah Ali, saat pelaporan, pihaknya juga membawa barang bukti berupa celana dalam korban yang masih ada bekas air mani serta bukti visum terhadap korban.

"Saat melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual tadi, kita bawa barang bukti celana, baju serta celana dalam yang ada bercak sperma sebagai barang bukti," pungkasnya.

#rlp/zro






 
Top