OVERKAPASITAS di lembaga pemasyarakatan (Lapas) sudah menjadi lagu lama. Bahkan nyaris tidak ada perbaikan untuk mengurangi permasalahan akut tersebut. Malah ada istilah, lapas itu sekolah narkoba.

Overkapasitas hanya menjadi isu yang selalu disampaikan dalam setiap diskusi mengenai permasalahan dan tantangan Lapas. Sehingga, tujuan mulia dari hukuman pidana penjara atau pemasyarakatan warga binaan menjadi kurang efektif. Jauh panggang daripada api. 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen Reynhard SP Silitonga, mengungkapkan, hingga saat ini tercatat 270 ribu total warga binaan. Sementara, kapasitas Lapas hanya untuk 132 ribu warga binaan atau narapidana.

Dari 270 ribu tahanan itu, 140 ribu di antaranya merupakan narapidana kasus narkoba. Permasalahan mulai dari sini.

Gaung pemberantasan narkoba agar menimbulkan jera ternyata belum sesuai harapan. Realita ini diakui sendiri oleh Irjen Reynhard.

"Kalau saja tindak pidana lain tidak ada, hanya tindak pidana narkoba dengan kapasitas yang ada, itu juga masih over. Sebanyak 140 ribu tuh diisi oleh narkoba seluruhnya," katanya dalam YouTube GMDM bersama Arman Depari, Minggu (7/5/2023).

Irjen Reynhard menyoroti jumlah petugas Lapas atau sipir yang juga tidak proporsional.

Alhasil, alih-alih pembinaan yang terjadi, Lapas malah berpotensi besar menjadi sekolah yang kembali melahirkan bandit dan mafia narkoba. 

"Kesimpulannya apa? Yang pertama warga binaan yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan itu dihuni oleh mayoritas dalam tindak pidana narkoba kemudian pengguna itu disatukan di dalam lembaga pemasyarakatan, maka pengguna itu bisa menjadi kurir, bahkan kurir bisa yang bergaul dengan para bandar pas  keluar bisa pula jadi bandar, begitu seterusnya karena di sana bisa sekolah," terang Irjen Reynhard.

Merespons permasalahan akut ini, Irjen Reynhard memiliki sejumlah formulasi yang diyakini dapat mengatasi agar Lapas tidak menjadi sekolah atau akademi yang melahirkan bandit.

Pertama, ia ingin mengelompokkan narapidana berdasarkan barang bukti.

Jika tergolong kecil, seharusnya pidana penjara bukan menjadi pilihan sebagai langkah membuat jera seseorang. 

Pasalnya dari 140 ribu narapidana narkoba, mayoritas adalah napi dengan tangkapan barang bukti yang relatif kecil. Hitungan gram saja.

Irjen Reynhard ingin tindakan yang harus diberikan kepada mereka dengan cara Gerakan Mencegah daripada Mengobati (GMDM).

Apalagi ternyata biaya penyidikan saja tembus Rp 2 triliun dan belum lagi biaya penuntutan hingga selama di dalam Lapas.

"Kalau uang sebesar itu hanya untuk memasukkan (penjara), yang kalau pemikirannya hanya untuk memenjarakan, oleh karena itu kita harus juga harus bersama-sama dalam acara ini berpikir, kenapa tidak dilakukan pengobatan? Kenapa harus dipenjarakan?" terang Irjen Reynhard.

#hln/bin





 
Top