PEKANBARU – Pengamat pemerintah, Dr. Rawa El Amady, menyoroti sikap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau membuka ke publik kasus proyek payung Mesjid An Nur yang tak kunjung tuntas dan dugaan korupsi dana stunting di Dinas Kesehatan Provinsi Riau. Menurut Dr. Rawa, ada beberapa hal menarik terkait sikap Sekda tersebut.

"Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Riau merupakan tanggung jawab Sekda dan Gubernur. Membuka kasus tersebut ke publik sama saja membuka kasusnya sendiri," ungkap Dr. Rawa kepada awak media di Pekanbaru, Jumat (5/5/2023).

Menurutnya, Sekda dan Gubernur seharusnya membangun sistem yang kuat agar proses lelang dan pengerjaan proyek berjalan dengan baik dan bebas dari korupsi.

"Jika hal itu tidak berlaku, maka terkesan Pemerintah Daerah (Pemda) Riau membiarkan pemerintahan berjalan dengan sendirinya tanpa kontrol dari Sekda dan Gubernur. Artinya pemerintahan di Riau berjalan secara autopilot,'' ujarnya.

Dr. Rawa menilai bahwa sikap yang ditunjukkan Sekda ini merupakan tindakan politis dengan motif tertentu.

"Hal ini menjadi menarik karena Sekda baru saja lepas dari masalah hedon keluarganya, akibat tindakan isteri dan anaknya yang mempertontonkan kemewahan ke masyarakat," tambahnya. Ia juga menyebut bahwa langkah ini bisa membahayakan Sekda sendiri dan Gubernur.

"Ada kemungkinan hubungan antara Sekda dan OPD tidak berjalan mulus, sehingga langkah ini sebagai upaya memaksa para OPD untuk patuh pada dirinya," tutur Dr. Rawa.

Sementara itu, Gubernur Riau masih belum memberikan tanggapan terkait aksi yang dilakukan oleh Sekda.

"Mungkin Gubernur sulit mengambil keputusan karena faktor balas jasa atas tim pemenangannya dan ada rahasia Gubernur yang dipegang Sekda Provinsi Riau, SF Harianto," ujar Dr. Rawa.

Ia berharap Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kejaksaan dan kepolisian lebih cermat dalam menangani kasus ini, mengingat dana yang digunakan berasal dari uang rakyat.

"Rakyat berharap besar kepada pihak APH untuk menyelesaikan kasus yang menarik perhatian seluruh masyarakat Riau," tegasnya seperti dilansir dari GoRiau.com.

Kajati Selidiki Penyimpangan Dana Penanganan Stunting

Terkait kabar adanya dugaan penyimpangan dana penanganan stunting di Dinkes Riau, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr Supardi langsung memerintahkan Asisten  Intelijen Kejati Riau untuk menyelidiki kasus tersebut.

Dugaan penyimpangan dana stunting ini sebelumnya disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto dalam Rapat Evaluasi Capaian Kinerja dan Realisasi APBD Riau 2023, yang dipimpin Gubernur Syamsuar,  Selasa (2/5/2023).

SF Hariyanto mengungkap soal dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pendistribusian dana penanganan stunting di Dinas Kesehatan Provinsi Riau. Menurutnya, dana ini sudah dimonitor aparat hukum. "Tinggal menunggu waktunya, semua akan terbongkar," ucapnya.

SF Hariyanto mengungkap,  ada delapan kabupaten/ kota yang mendapat dana stunting. Dua di antara kabupaten melapor tidak diberikan dana tersebut.

"Dinas Kesehatan, itu saya dapat laporan juga itu. Dana stunting pun disikat. Itu data semua lengkap delapan kabupaten/ kota. Dua yang melapor tak diberikan," kata SF Hariyanto.

Atas statement itu, Supardi menyatakan sudah mendengarnya dan meminta Asisten Intelijen Kejati Riau, Marcos Marudut Mangapul Simaremare, untuk mendalami informasi tersebut, Kamis (4/5/2023).

 "Saya baru dengar itu (pemotongan dana stunting, red), nanti saya suruh dalami. Pak Asintel untuk dilakukan analisa dulu, pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dulu sejauh mana kemungkinannya," tegas Supardi. 

#gor/fer/bin





 
Top