BATAM, KEPRI -- Satgas Mafia Tanah Polda Kepri berhasil mengungkap kasus Pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun (KSB) yang berada di Kavling Manggis Sei Daun Kelurahan Tanjungpiayu Kecamatan Seibeduk, Kota Batam. Sebanyak 5 orang ditetapkan menjadi tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kepri Yudi Hermawan, S.ST., C.Med., didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., Plt Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Irwan Toni,S.H.,M.H., dan Ps.Paur Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, S.Kom., M.M saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Batam, Selasa (11/4/2023).
"Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun seluas 1 Hektar dengan total kerugian Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah). Pengungkapan ini menindaklanjuti Laporan Polisi dengan waktu kejadian Mei tahun 2022 dan lokasi tempat kejadian yaitu Kavling Manggis Sei Daun Kelurahan Tanjungpiayu Kecamatan Seibeduk, Kota Batam. Pengungkapan kasus ini berhasil menangkap 5 orang tersangka yang memiliki perannya masing-masin," papar Yudi Hermawan.
Sebagaimana diketahui, Satgas Mafia Tanah Kepri merupakan kerjasama Ditreskrimum Polda Kepri dan Kanwil BPN Provinsi Kepri.
#rel/ede