MEDAN -- Polda Sumut menggelar pra rekonstruksi penyidikan mendalami kematian personel Satlantas Polres Samosir Bripka Arfan Saragih terlapor kasus dugaan penggelapan uang wajib pajak kendaraan sebesar Rp2,5 miliar di Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir.
Pra rekonstruksi dipimpin Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono dan Wadir Reskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah P Hasibuan serta personel penyidik dan Tim Inafis. Penyidik juga mengundang penasehat hukum keluarga Bripka Arfan Saragih.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pelaksanaan pra rekonstruksi penyidikan atas kematian Bripka Arfan Saragih digelar selama dua hari pada 1-2 April 2023 (Sabtu-Minggu) di Kabupaten Samosir.
"Sebanyak 41 adegan mewarnai jalannya rekonstruksi. Untuk hari pertama ada 21 adegan pra rekonstruksi dan di hari kedua sebanyak 20 adegan, sebagai wujud transparansi penyidik juga menghadirkan penasehat hukum Bripka AS," katanya, Minggu (2/4/2023).
Adegan pra rekonstruksi dimulai saat Kanit Regident Satlantas Polres Samosir Aiptu D Sagala mendapat informasi dari Alboin Sitanggang sudah 4 tahun menunggak pajak. Atas temuan itu Aiptu D Sagala melakukan pengecekan pembayaran pajak di aplikasi Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir.
Pada adegan selanjutnya, Aiptu D Sagala melaporkan temuannya kepada Kasatlantas Polres Samosir dan membuat laporan informasi di ruangan Sat Intelkam Polres Samosir.
Kemudian, diperagakan bagaimana Kanit Regident Satlantas Polres Samosir menyerahkan satu rangkap laporan dugaan penggelapan pajak kepada Kapolres AKBP Josua Tampubolon di ruang kerjanya.
Pada bagian lain nampak adegan Kanit Regident, Kasatlantas dan Kasi Propam menghadapkan Bripka Arfan Saragih kepada Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman.
Pada pertemuan itu Bripka Arfan Saragih menyerahkan handphone kepada Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman lalu handphone diserahkan kepada Kasi Propam Polres Samosir AKP Tito.
Dalam adegan pra rekonstruksi penyidik juga memperagakan adanya warga yang membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penggelapan uang pajak kendaraan dengan terlapor atas nama Edgar Tambunan alias acong dkk.
Tak hanya itu, polisi juga memperagakan bagaimana seorang saksi melihat langsung Bripka Arfan Saragih mengendarai sepeda motornya melintas di depan rumah saksi.
Dalam kasus ini, anggota Sat Lantas Polres Samosir, Bripka Arfan Saragih diduga menggelapkan uang pajak kendaraan sebesar Rp2,5 miliar milik ratusan wajib pajak di Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir. Penyidik masih mendalami keterlibatan oknum lainnya dalam kasus itu.
Penggelapan uang pajak itu diduga terjadi sejak tahun 2018. Ternyata uang pajak kendaraan yang telah dibayarkan ratusan wajib pajak tidak disetorkan ke Dispenda Bank Sumut.
Bripka Arfan Saragih ditemukan tewas di tebing curam Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada 6 Februari 2023. Bripka Arfan Saragih diduga nekat mengakhiri hidupnya dengan cara meminum racun sianida.
Namun keluarga menduga ada kejanggalan dari kematian Bripka Arfan Saragih. Keluarga Bripka Arfan Saragih lalu melaporkan kasus itu ke Polda Sumut. Belakangan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menarik seluruh penyidikan kasus kematian Bripka Arfan Saragih hingga kasus penggelapan uang pajak tersebut.
#cnn/fnr/wis