NAGANRAYA, ACEH -- Mantan Bendahara Desa Meugatmeh, Kecamatan Seungan Timur, Nagan Raya, Juliadi, mangkir dari pemanggilan penyidik Kejaksaaan Negeri Nagan Raya, Senin (3/4/2023). Juliadi selama ini telah melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi dana desa. 

Terkait mangkir dari panggilan penyidik itu, Kejari kembali melakukan pemanggilan kedua yang dijadwalkan untuk menghadap penyidik pada Jumat (7/4/2023).

“Kita minta kepada tersangka J untuk segera menghadap penyidik guna dimintai keterangan,” kata Kajari Nagan Raya, Muib SH didampingi Kasi Pidsus Kejari, Yunadi SH kepada awak media di Nagan Raya, Aceh, Senin (3/4/2023).

Pengumuman pemanggilan tersangka yang kedua kali untuk Juliadi ditayangkan melalui surat kabar Serambi Indonesia pada Selasa (4/4/2023). “Meski sudah kita tetapkan DPO, tapi kita tetap melakukan pemanggilan,” katanya.

Ditahan di Lapas

Sementara itu, tersangka mantan Keuchik Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, AS, kini masih ditahan di Lapas Kelas IIB Meulaboh. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara guna diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ke depan akan diteruskan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh guna menjalani pemeriksaan. 

“Dalam kasus ini ada dua orang tersangka, yakni J yang kini kita lakukan pemanggilan guna dimintai keterangan dan AS yang saat ini ditahan,” kata Kajari Nagan Raya.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Nagan Raya sedang melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan APBG di Gampong Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, tahun 2018 hingga 2021.

Berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Nagan Raya dalam Pengelolaan APBG di Gampong Meugatmeh, negara merugi sebesar Rp 1.161.901.800.

Dalam konfrensi pers, Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Muib SH MH Li menyampaikan bahwa dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Tersangka pertama yaitu J yang merupakan bendahara Desa Meugatmeh, lalu tersangka kedua yaitu AS yang merupakan keuchik Desa Meugatmeh.

Atas perbuatannya, Kajari menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

#src/gia





 
Top