JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.
Namun KPK masih belum dapat memberikan informasi jumlah uang yang menjadi bukti karena masih dalam proses perhitungan.
"Untuk bukti uang sementara, kami pastikan tim juga mengamankannya. Jumlahnya masih terus dihitung dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media di Jakarta, Jumat (7/4/2023).
Meski masih dalam proses perhitungan, Ali menegaskan besar kecilnya jumlah uang tak menjadi pertimbangan untuk menjadi bukti korupsi.
Transaksi apapun yang melibatkan penyalahgunaan jabatan, kata Ali Fikri, dapat dilibatkan sebagai bukti tindak pidana korupsi (tipikor).
"Jumlah uang ataupun kecil bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi. Sedikit atau banyak, sama saja itu perbuatan korupsi," kata Ali Fikri.
"Bahkan menerima janji pun, bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara, sudah masuk kategori tipikor," sambungnya.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan OTT terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil di pada Kamis (6/4/2023) malam.
Selain Bupati, KPK juga menangkap sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan ini. Mereka yang ditangkap adalah pejabat strategis di pemerintahan Kepulauan Meranti.
"Sejauh ini puluhan orang pejabat strategis di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang ditangkap KPK dan juga ada pihak swasta," kata Ali.
Menurut Ali, saat ini seluruh pihak yang terjaring OTT dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sore baru tiba di Jakarta. Estimasi antara jam 16.00 atau 17.00 WIB," kata Ali Fikri.
#cnn/bin