JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus pokok dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur Based Tranciever Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kemenkominfo).
Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Haryoko Ari Prabowo mengatakan, dua tersangka TPPU tersebut juga merupakan bagian dari lima tersangka pidana pokok dugaan korupsi yang sudah ditetapkan dalam kasus yang sama.
"Untuk TPPU-nya itu sudah. Yang satu (tersangka) AAL. Satunya lagi (tersangka) GMS," begitu kata Prabowo saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
AAL adalah Anang Achmad Latief yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) Bakti Kemenkominfo. Sedangkan GMS adalah Galumbang Menak Simanjuntak yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT Mora Telematika Indonesia. Kedua tersangka sejak Januari 2023 sudah berada di dalam tahanan.
Selain dijerat dengan TPPU, kata Prabowo AAL dan GMS juga merupakan tersangka dalam perkara pokok dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Dalam perkara pokok tersebut, tiga tersangka lainnya, adalah Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI).
Mukti Ali (MA) menjadi tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investmen, dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Tiga tersangka tersebut juga sudah ditahan.
Dalam pengungkapan berjalan, tim penyidik di Jampidsus, pada Rabu (5/4/2023) melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi untuk pembuktian dan pelengkapan berkas perkara lima tersangka. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, lima orang saksi diperiksa.
Di antaranya, DR, PYP, AT, FV, dan BS. "Lima orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH," kata Ketut di Jakarta, Rabu. Saksi DR dan PYP diperiksa selaku karyawan di PT Wesolve Solusi Indonesia.
Saksi AT diperiksa selaku staf keuangan di PT Wesolve Solusi Indonesia. Saksi FV diperiksa selaku region manager Jayapura-1 ZTE. Dan BS diperiksa selaku Direktur Utama (Dirut) Telkominfra. Inisial BS ini, dalam penyidikan dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo dalam status cegah ke luar wilayah hukum Indonesia sejak November 2022.
Jampidsus dalam penyidikan kasus itu sudah menerbitkan 25 nama daftar cegah terkait penyidikan korupsi proyek senilai Rp 10 triliun tersebut. Dari 25 nama yang dicegah ke luar Indonesia, termasuk beberapa warga negara asal Cina yang diduga terlibat dalam pengadaan perkara itu.
#rep/bin