ACEHUTARA, ACEH – Kasus perzinaan yang melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi di Aceh.
Dua sejoli di Aceh Utara, MI (18) dan pacar wanitanya, MF (16), nekat berzina setelah mereka berdua menjalani hubungan pacaran.
Kasus perzinaan ini terjadi di rumah MF di kawasan Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Perbuatan tanpa ikatan sah perkawinan ini terbongkar setelah teman MF memergoki keduanya sedang bermesraan di dalam kamar.
Tak ingin menjadi korban amukan warga, MI dan MF akhirnya dibawa ke Polsek Tanah Jambo Aye.
Kini MI harus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu karena ia melakukan hubungan zina dengan seorang anak yang masih di bawah umur.
Pada Kamis (30/3/2023), Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Lhoksukon telah menjatuhi hukuman cambuk dan penjara terhadap MI.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Ismail menyatakan Terdakwa MI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah (tindak pidana) zina terhadap anak.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘Uqubat (pidana) terhadap Terdakwa tersebut dengan ‘Uqubat Hudud cambuk sebanyak 100 kali, ditambah ‘Uqubat Ta’zir penjara selama 46 bulan (3 tahun 10 bulan),” bunyi putusan Nomor 5/JN/2023/MS.Lsk.
Adapun kasus ini berawal dari perkenalan terdakwa MI dengan korban MF melalui media sosial Instagram pada 13 November 2022.
Lewat perkenalan itu, akhirnya terdakwa menyatakan cinta terhadap, yang masa itu cinta itu disambut oleh korban, sehingga keduanya berpacaran.
Selanjutnya pada 15 November 2022 sekira pukul 16.30 wib, terdakwa datang ke rumah korban untuk berkunjung.
#sra/gia