JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memulai pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated 2016.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Senin (3/4/2023), memeriksa dua mantan dan pejabat Jasa Marga selaku pelaksana proyek pembangunan jalan tol sepanjang 36,4 Kilometer (Km) tersebut.
“Dua yang diperiksa tersebut adalah TN dan JS,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (3/4/2023).
Ketut menjelaskan, TN diperiksa selaku Vice President Divisi Toll Road Business Development PT Jasa Marga periode Februari 2015-2018. Sedangkan JS diperiksa selaku pejabat di Jasa Marga yang menjabat sebagai Ketua Panitia Penilai Serah Terima Sementara (PHO) Pekerjaan Pembangunan Jakan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
“TN dan JS diperiksa sebagai saksi,” begitu ujar Ketut.
Khusus pemeriksaan terhadap JS, kata Ketut menjelaskan, juga meminta keternagan terkait dengan proses pembangunan on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
“Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan pelengkapan pemberkasan dalam penyidikan tindak pidana korupsi pembangunan design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” sambung Ketut.
Bulan lalu, Kejagung mengumumkan penyidikan baru dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated 2016 dengan nilai proyek mencapai Rp 13,5 triliun.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi di PT Waskita Karya, dan PT Waskita Beton Precast yang kasusnya juga sudah dalam penyidikan di Jampidsus.
“Terkait dengan penyidikan baru, tim penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, meningkatkan perkara ke penyidikan, terkait dengan dugaan korupsi dalam pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang nilai kontraknya mencapai (Rp) 13,5 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi.
Kata dia fokus penyidikan terkait dengan pembangunan jalan lintas hambatan sepanjang 36,4 Km pada ruas susun Cikunir sampai dengan Karawang Barat. Kuntadi menerangkan, dari penyidikan umum terungkap adanya dugaan korupsi dalam pengerjaan rupa dan bentuk jalan.
Juga, dikatakan Kuntadi, dugaan korupsi juga terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa, serta proses pemenangan tender. “Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenangan lelang,” kata Kuntadi.
Sampai saat ini, dalam kasus baru ini, kata Kuntadi, tim penyidikannya memang belum menetapkan tersangka. Tetapi dikatakan dia, penyidikan berjalan akan secapatnya mengumumkan sejumlah nama-nama yang dapat dijerat hukum.
Terkait Tol Japek II Elevated ini, sebetulnya adalah lintas jalan bebas hambatan yang belakangan berganti nama menjadi Tol MBZ inisial dari Mohammed bin Zayed al-Nahyan.
Pergantian nama itu sebagai imbal balas pemerintah Indonesia sebagai ucapan terimakasih kepada Uni Emirat Arab (UEA) yang menamai salah-satu jalan di Abu Dhabi, ibu kota negara tersebut dengan nama Jalan Joko Widodo. Tol MBZ adalah merupakan jalan tol layang terpanjang di Indonesia.
#rep/bin