JAKARTA -- Kontroversi tampaknya belum menjauh dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Baru-baru ini, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap dugaan korupsi senilai Rp 35 triliun di kementerian yang saat ini digawangi Sri Mulyani tersebut.
Hal ini diungkapkan setelah Mahfud mengklarifikasi perbedaan data transaksi mencurigakan (janggal-red) yang sebesar Rp349 triliun antara dirinya dan Kemenkeu.
Mahfud sepakat dengan pernyataan tidak adanya perbedaan data, tetapi dia menduga adanya tindak pidana korupsi senilai Rp 35 triliun di Kemenkeu.
Adapun, korupsi ini bagian dari temuan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun. Ia berharap penegakan hukumnya akan berjalan.
"Bedanya hanya cara memilah data. Itu yang saya bilang di DPR. Sekarang tinggal penegakan hukumnya," ujar Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu.
"Angka agregatnya sama Rp 349 triliun, suratnya 300, dugaan korupsi di Kemenkeu bukan Rp 3,3 triliun tapi Rp 35 triliun. Itu sama semua, yang Rp 189 triliun berbeda, nanti kita jelaskan," sambung Mahfud.
Namun demikian, Kemenkeu belum memberikan komentar terkait dengan temuan korupsi Rp 35 triliun. Namun, Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa penyajian data merupakan hasil pemilahan yang telah dilakukan Kemenkeu terhadap laporan transaksi janggal oleh PPATK itu.
Mereka menyisihkan surat yang disampaikan PPATK kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam data agregat Rp 349 triliun.
"Izin koreksi Prof, Rp 349 triliun. Berikut breakdown yang dapat dipisah dan disandingkan, semoga menjadi informasi publik yang jelas," tegas Prastowo.
#cnbc/haa