JAKARTA -- Bandingkan gaji tenaga honorer vs PPPK April 2023 yang sudah disahkan Presiden Jokowi. Besaran gaji kedua posisi tersebut bikin penasaran.
Tenaga honorer dikabarkan akan dihapuskan pada tahun 2023, dan akan digantikan dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Nah, besaran gaji antara honorer dengan PPPK sudah tentu berbeda, sebab gaji tenaga honorer sendiri sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 83/PMK.02 tahun 2023 tentang standar biaya masukkan tahun anggaran 2023.
Sementara, besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Melansir dari Klik Pendidikan, Gaji PPPK terdiri atas gaji pokok dan tunjangan, gaji PPPK merupakan imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Untuk pembayaran belanja pegawai bagi PPPK meliputi gaji dan tunjangan.
Adapun pembayaran belanja pegawai bagi PPPK dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Kemudian tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan tunjangan yang berlaku bagi PNS pada intansi daerah.
Tunjangan PPPK sebagai berikut;
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan/beras
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan lainnya
Gaji PPPK semua golongan diatur melalui Peraturan Presiden No 98 tahun 2020 tentang gaji dan Tunjangan PPPK.
gaji PPPK Golongan 1: Rp1.794.900 – Rp2.686.200
gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 – 3.089.600
gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.214.900
gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
gaji PPPK Golongan 1 VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100• gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.1000
gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500.
Berbeda halnya dengan tenaga honorer, aturan gaji tenaga honorer sudah dimuat dalam PMK nomor 83/PMK.02 tahun 2023 tentang standar biaya masukkan tahun anggaran 2023.
Berdasarkan Permenkeu tersebut kenaikan gaji tenaga honorer tahun 2023 ini menembus Rp5,6 juta.
Dalam Permenkeu itu Honorarium dalam aturan tersebut adalah khusus untuk empat golongan tenaga honirer mulai honirer satpam, pengemudi, petugas kebersihan hingga Pramubakti.
Merujuk pada Permenkeu nomor 83/PMK.02/2022 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023, honorarium tertinggi berada dk DKI Jakarta tembus hingga Rp5.615.000
Besaran gaji tenaga honorer di seluruh Provinsi di Indonesia sesuai Peraturan Kemenkeu nomor 83/PMK.02/2022 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2023.
Aceh
Satpam dan pengemudi: Rp4.020.000
Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.654.000
Sumatera Utara
Satpam dan pengemudi: Rp 3.247.000
Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.952.000
Riau
Satpam dan pengemudi: Rp3.741.000
Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.401.000
Kepulauan Riau
Satpam dan pengemudi: Rp3.984.000
Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.622.000
Jambi
Satpam dan pengemudi: Rp3.389.000
Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.081.000
Sumatera Barat
Satpam dan pengemudi: Rp3.211.000
Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.919.000
Sumatera Selatan
Satpam dan pengemudi: Rp3.911.000
Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.574.000
Lampung
Satpam dan pengemudi: Rp3.09.000
Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.763.000
Bengkulu
Satpam dan pengemudi: Rp2.449.000
Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.590.000
Bangka Belitung
Satpam dan pengemudi: Rp4.200.000
Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.818.000
Banten
Satpam dan pengemudi: Rp3.175.000.
Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.887.000
Jawa Barat
Satpam dan pengemudi: RpRp3.777.000
Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp 3.433.0000
DKI Jakarta
Satpam dan pengemudi: Rp5.615.000
Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp5.104.000
Jawa Tengah
Satpam dan pengemudi: Rp2.280.000
Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.0723.000
DI Yogyakarta
Satpam dan pengemudi: Rp 2.425.000
Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.205.000
Jawa Timur
Satpam dan pengemudi: Rp4.135.000
Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.759.000
Bali
Satpam dan pengemudi: Rp3.217.000
Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.924.000.
Nusa Tenggara Barat
Satpam dan pengemudi: Rp2.826.000
Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.569.000
Nusa Tenggara Timur
Satpam dan pengemudi: Rp2.531.000
Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.301.000
Kalimantan Barat
Satpam dan pengemudi: Rp3.117.000
Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.834.000
Kalimantan Tengah
Satpam dan pengemudi: Rp3.731.000
Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.392.000
Kalimantan Selatan
Satpam dan pengemudi: Rp3.753.000
Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.412.000
Kalimantan Timur
Satpam dan pengemudi: Rp3.867.000
Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.515.000
Kalimantan Utara
Satpam dan pengemudi: Rp4.191.000
Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.810.000
Sulawesi Utara
Satpam dan pengemudi: Rp4.239.000
Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.854.000
Gorontalo
Satpam dan pengemudi: Rp3.654.000
Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.321.000
Sulawesi Barat
Satpam dan pengemudi: Rp3.443.000
Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.130.000
Sulawesi Selatan
Satpam dan pengemudi: Rp4.038.000
Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.671.000
Sulawesi Tengah
Satpam dan pengemudi: Rp3.044.000
Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.767.000
Sulawesi Tenggara
Satpam dan pengemudi: Rp3.487.000
Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.170.000
Maluku
Satpam dan pengemudi: Rp3.330.000
Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.028.000
Maluku Utara
Satpam dan pengemudi: Rp3.627.000
Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.297.000
Papua
Satpam dan pengemudi: Rp4.604.000
Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp 4.185.000
Papua Barat
Satpam dan pengemudi: Rp4.124.000
Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.749.000.
#bin