JAKARTA -- Polri melalui Polda Metro Jaya berhasil membongkar gudang penyimpanan narkoba dan obat keras ilegal di Bekasi, Jawa Barat. Diketahui enam orang tersangka berinisial ASF, AP, MN, DAR, HM, dan FR berhasil diamankan Kepolisian atas kepemilikan narkotika golongan I dan obat keras ilegal. Selain itu, barang bukti berupa 5.943.500 butir obat-obatan berbahaya, 1.237.000 butir pil PCC, 220,8 kilogram serbuk MDMB-4EN-Pinaca, dan 510 kilogram bahan baku pil PCC turut disita.
"Dari jumlah banyaknya barang bukti yang beredar, dan berhasil kita cegah peredarannya, sangat mungkin menyelamatkan 591.150 jiwa," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).
Para tersangka yang diamankan tersebut, papar Karyoto, memiliki narkotika golongan I dan obat keras ilegal.
Dalam pengungkapan ini, katanya, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 5.943.500 butir obat-obatan berbahaya.
Selain itu, lanjutnya, petugas juga menyita 1.237.000 butir pil PCC, 220,8 kilogram serbuk MDMB-4EN-Pinaca, dan 510 kilogram bahan baku pil PCC.
"Dari jumlah banyaknya barang bukti yang beredar, dan berhasil kita cegah peredarannya," ujarnya.
"Barang bukti yang disita ini sangat mungkin menyelamatkan 591.150 jiwa," imbuh Irjen Pol Karyoto.
#rel/bin