JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai hasil tindak pidana korupsi senilai Rp5,6 miliar dan barang berharga lainnya dari tangan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI).
"Tim Penyidik telah melakukan penyitaan dalam bentuk uang tunai maupun barang di antaranya uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah senilai Rp5,6 Miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Selain uang tunai, barang bernilai ekonomi lainnya yang turut disita penyidik yakni uang tunai 64 ribu dolar Amerika Serikat, 10 buah tas merek TUMI, satu tas merek Louis Vuitton, empat unit ponsel dan logam mulia dengan ukuran 50 gram dan 25 gram.
Ali mengatakan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka SI.
"Saat ini pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan, termasuk untuk menelusuri berbagai penerimaan uang maupun barang lain oleh tersangka SI dimaksud," ujarnya.
Tersangka Saiful Ilah adalah mantan Bupati Sidoarjo dua periode yakni 2010-2015 dan periode 2016-2021.
Tim penyidik saat ini menahan tersangka SI terhitung mulai tanggal 7-26 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Selama masa jabatannya tersebut, SI diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp15 miliar.
Gratifikasi tersebut diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu US Dollar dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.
Penyidik KPK juga masih menelusuri penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.
Tersangka SI dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
#ant/gia