PADANG -- Guna mempercepat implementasi sertifikat halal, produk dan kantin di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qaumas menerbitkan Instruksi nomor 1 tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja (Satker) Kemenag tertanggal 8 Februari 2023.

Intruksi Menag ini langsung disikapi Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenag Sumbar bersama Satgas Halal Sumbar untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan implementasi instruksi ini, terutama terhadap produk dan kantin di lingkungan Kemenag Sumbar.

Kakanwil Helmi menyampaikan instruksi ini bertujuan bagaimana kantin yang ada di lingkungan Kemenag mulai dari pusat hingga daerah termasuk madrasah, pondok pesantren bersertifikat halal.

“Hikmahnya, kita ingin melindungi masyarakat supaya mereka bisa mengkonsumsi makanan yang halal. Jika sudah halal, secara implisit juga sudah higinis. Orang tidak perlu lagi khawatir untuk mengkonsumsi makanan yang tersedia di kantin tersebut,” ujar Helmi, Kamis (16/2/2023). 

Walaupun selama ini, timpal putra Bungus ini, kita sudah meyakini itu, tetapi kita lebih menguatkan lagi. Artinya ini sudah terjamin, sudah diperiksa dan ada sertifikatnya. sertifikatnya dikeluarkan lembaga yang berwenang diantaranya BPJPH bekerjasama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

“Untuk awal ini, kita targetkan dulu dalam lingkungan Kementerian Agama. Walaupun tidak tertutup kemungkinan untuk semua kantin-kantin yang ada di Sumatera Barat. Kita terkenal dengan kaya kuliner, orang senang dengan kuliner di Sumatera Barat karena rasanya hanya dua, enak dan enak sekali,” tutur Kakanwil.

“Ini tentu harus terjamin kehalalannya. Orang juga tahu Sumatera Barat terkenal dengan adat basandi Syara’, Syara’ Basandi kitabullah (ABS-SBK). Jangan sampai nanti mereka (wisatawan) tidak terjamin,” sambungnya.

Untuk itu Helmi bersama jajarannya terutama Penyuluh, terus melakukan sosialisasi. 

#rel/ede





 
Top