MEDAN -- Sosok debt collector arogan yang menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta lalu membentak polisi, sudah ditangkap. Ia ditangkap di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (1/3/2023) dinihari.
Erick Jhonson Simangunsong, itu nama lengkap sang oknum debt collector, sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) usai videonya viral di media sosial.
Dalam video, Erick merupakan pria yang memakai baju bergaris biru.
Ia melakukan pembentakan terhadap Aiptu Evin Santoso, anggota kepolisian yang bertugas di lokasi.
Pelaku Utama
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Erick Jhonson Simangunsong menjadi pelaku utama yang melakukan kekerasan terhadap Aiptu Evin Santoso.
"Menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong (debt collector), pelaku utama aksi kekerasan terhadap anggota Polri dan korban, Elisabeth Clara dalam penarikan obyek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," kata Hengki.
Saat ditangkap, Erick justru menunjukkan ekspresi yang berbanding terbalik dengan saat ia melakukan penarikan mobil Clara Shinta.
Diungkapkan Hengki, Erick justru terlihat kaget dan ketakutan.
"(ekspresi saat ditangkap) kaget dan takut," kata Hengki.
Selain Erick, debt collector lainnya yang berhasil diamankan oleh polisi yakni Lesly Wattimena (LW).
Kuasa Hukum Lesly, Henry Noya akan mengajukan restorative justice (RJ) kepada Polda Metro Jaya.
Usai ditangkap, Henry menyebut bahwa kliennya merupakan debt collector, bukanlah preman.
#trb/bin