PANGKALPINANG -- Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 22 ton bahan bakar minyak (BBM) tidak memenuhi standar dari Sumatera Selatan ke Bangka Belitung (Babel). Kasus penyelundupan BBM ilegal tersebut diduga melibatkan oknum perwira Polri.
“Satreskrim Polres Pangkalpinang mengamankan 22.891 liter BBM jenis solar di Kelurahan Selindung Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang, pada Selasa 10 Januari 2023 lalu," kata Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, kepada awak media setempat, Jumat (10/3/2023).
Ia mengatakan dalam kasus ini pihaknya turut mengamankan lima orang tersangka dari sebuah gudang penyimpanan, ketika sedang melakukan bongkar muat BBM.
“Kelimanya masing-masing berinisial AS (25), DS( 26), S (31), DA (23) dan ZH (21),” ujarnya.
Ia menjelaskan, para tersangka yang diamankan ini masing-masing mempunyai peran yang berbeda-beda.
“Ada yang berperan sebagai sopir dan sebagai pembongkar muat BBM,” ujarnya.
Sebanyak 22 ton BBM tersebut berasal dari tambang minyak rakyat di Sumatera Selatan yang dibawa ke Pulau Bangka menggunakan dua unit mobil truk melalui jalur laut.
Tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Bangka Barat, BBM tersebut kemudian dibawa menuju Kota Pangkalpinang untuk dibongkar muat dan disimpan di dalam tedmon air.
"Selanjutnya BBM yang sudah berada di tedmon air kembali dimasukkan ke dalam mobil tangki warna putih biru dengan tulisan PT Cahaya Sejahtera sebanyak 5 ton. Tujuannya apabila ada pembeli atau orderan, maka sopir langsung berangkat menggunakan mobil tangki tersebut," tuturnya.
Sementara itu, katanya, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait dugaan adanya peran oknum perwira polisi dalam kasus ini.
"Untuk keterlibatan oknum masih dalam proses pengembangan dan apabila terbukti, itu nanti berkasnya sendiri sehingga tidak digabung dengan lima tersangka ini. Sebab, kalau berbicara oknum itu prosesnya lain dengan yang lima tersangka sipil tadi," ucapnya.
Ia menegaskan kalau memang terbukti adanya peran oknum perwira polisi, nanti akan ditindaklanjuti sesuai peraturan.
"Kalau memang memenuhi unsur tindak pidana, tentunya kita akan dengan propam untuk sidang kode etiknya maupun tindak pidananya," ujarnya.
Lebih lanjut, katanya, kasus kelima tersangka tersebut sudah P21 atau sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang.
Kelima tersangka akan dijerat Pasal 54 J Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi Junto 55 Ayat 1 ke 1 E KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial BB warga Sumatera Selatan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buronan polisi.
#ins/isf/hdi