PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) meluncurkan program "triple untung" untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

"Program triple untung ini adalah bentuk kepedulian meringankan masyarakat untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19," ungkap Kepala Bapenda Sumbar, Maswar Dedi, Apt, MSi, saat melaunching program Triple Untung dan Samsat Corner di Transmart Padang, Sabtu (11/3/2023).

"Artinya dengan ekonomi yang mulai bangkit lagi, kami berikanlah kemudahan-kemudahan dan juga keringanan untuk pajak kendaraan bermotor," sambungnya.

Menurut Maswar Dedi, Triple Untung ini merupakan kelanjutan dari program Lima Untung yang diluncurkan tahun sebelumnya. Namun untuk program tahun ini, terdapat keistimewaan tertentu.

"Ini ada beberapa yang istimewa, ada paket spesial. Di antaranya bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," urainya.

Selanjutnya, imbuh Maswar Dedi, bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor kedua. Kemudian untuk kendaraan di luar Sumbar akan diberikan diskon 50 persen untuk pembayaran pajak di tahun pertama setelah balik nama.

"Kemudian ada lagi yang spesial dari Jasa Raharja. Denda yang mati pajak di atas dua tahun, dia bayar setahun, di atas empat tahun dia bayar dua tahun, tidak dikenakan denda iuran wajib SWDKLLJ," bebernya.

Maswar Dedi menyebutkan, dengan kemudahan ini akan sangat terbantu masyarakat untuk kembali mematuhi kewajibannya untuk bayar pajak. Program ini hanya berlaku untuk pembayaran hingga 2 Mei 2023.

#lgm/red






 
Top