JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma tahun 2017 sampai dengan 2018. Dalam proses penyidikannya, ada tujuh orang yang diperiksa sebagai saksi.

“Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma tahun 2017 sampai dengan 2018,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).

Tujuh saksi tersebut adalah RR selaku Budgeting Staff Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, DS selaku Asset Keuangan Tahun 2018 PT Sigma Cipta Caraka, WATP selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma, dan MA selaku Staf Sales & Delivery (am) PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2020.

Kemudian HM selaku Person in Charge (PIC) PT Nayumi Group, DES selaku Project Manager PT Graha Telkom Sigma, dan AW selaku AVP Legal Settlement PT Telkom Indonesia.

Berdasarkan rutinitas jadwal pemeriksaan yang diberikan ke awak media, pemanggilan para saksi ini menjadi yang pertama dalam upaya pengusutan kasus korupsi proyek Graha Telkom Sigma.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Ketut.

Periksa 7 Saksi Kasus BTS 4G

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, terdapat tujuh saksi yang diperiksa untuk mendalami kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Ketujuh saksi diperiksa untuk tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (28/2/2023).

Para tersangka adalah FCP selaku pemilik rumah di Jalan Jaya Mandala III Nomor 11, IA selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit)/Koordinator Monev Jaringan Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, YP selaku General Manager Logistik PT SEI, dan PMT selaku Direktur PT Agung Perkasa Raya.c

Kemudian LYS selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada, D selaku Karyawan PT Sansaine Exindo, dan R selaku Direktur Utama PT Bintang Komunikasi Utama.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Ketut.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS di kementeriannya. 

Johnny menyatakan siap untuk memenuhi pemeriksaan kembali sepanjang hal tersebut diperlukan untuk penyelesaian penanganan kasus dugaan korupsi BTS 4G di lingkungan kementerian yang dipimpinnya itu.

“Apabila Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan-keterangan saya sebagai warga negara dan pimpinan kementerian, saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakan dengan baik,” tutur Johnny di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023) lalu. 

Johnny berharap kasus tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan segera tuntas. Terlebih, Indonesia masih dalam tahap pemulihan perekonomian nasional dan berbagai proyek kementerian tentu dimaksudkan untuk mendukung upaya tersebut.

“Pembangunan infrastruktur layanan bagi masyarakat, pemerintah, untuk mengusahakan perekonomian,” kata Johnny.

#l6c/bin





 
Top