JAKARTA -- Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Irjen Kemenkeu) Awan Nurwaman Nuh membeberkan kinerja Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu yang bekerja sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut Awan, sepanjang 2007-2023 ada sebanyak 266 surat dari PPATK, di antaranya 185 atas permintaan Itjen dan 81 inisiatif PPATK.
"Jumlah pegawai yang disebut dalam surat PPATK adalah 964 pegawai," ujar Awan melalui pesan pendek, Sabtu (11/3/2023).
Adapun tindak lanjut oleh Itjen Kemenkeu adalah 86 surat ditindaklanjuti dengan kegiatan lanjutan berupa pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Ditindaklanjuti menjadi audit investigasi jumlah kasus 126, dengan hasil rekomendasi hukuman disiplin terhadap 352 pegawai.
Namun, Awan mengatakan ada 31 surat tidak dapat ditindaklanjuti karena pegawai pensiun, tidak ada informasi, atau pegawai non-Kemenkeu. "Selain itu ada yang dilimpahkan dan ditindaklanjuti aparat penegak hukum sebanyak 16 informasi dari PPATK ke Itjen Kemenkeu periode tahun 2007-2023," tutur Awan.
Ia menegaskan bahwa transaksi janggal senilai Rp 300 triliun yang ramai diberitakan itu bukan duit yang dikorupsi. "Sebagaimana dijelaskan oleh Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md) bahwa tidak ada korupsi Rp 300 triliun di Kemenkeu," ucap Awan.
Kemarin, Mahfud Md menjelaskan kembali soal transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. Mahfud menuturkan bahwa transaksi itu berasal dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan 467 pegawai Kemenkeu sejak 2009-2023. “TPPU itu, bukan korupsi sendiri,” ujarnya.
Sementara, jika dikaitkan dengan kasus korupsi, menurut dia, Kemenkeu sudah berhasil mengembalikan Rp 7,08 triliun dari kasus-kasus tersebut. “Yang lain ada yang masih berjalan. Ada yang sudah divonis oleh pengadilan. Ada yang masih berproses. Ada yang belum terlaporkan,” kata Mahfud.
#tpc/bin