JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memeriksa pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto hari ini, Selasa (7/3/2023). Pemeriksaan dilakukan setelah nama Eko viral di media sosial lantaran gaya hidup mewahnya.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan berdasarkan informasi di LHKPN, Eko Darmanto tidak memiliki jumlah harta yang fantastis. Namun, ia mengatakan harta spesial Eko Darmanto yang tercatat berupa sejumlah mobil antik yang langka keberadaannya di Indonesia.
“Jadi rumahnya cuma dua sama mobil tua yang jarang banget di Indonesia Fargo dan Bronco," kata Pahala pada Jumat (3/3/2023) lalu. Menurutnya, KPK akan menelisik mengapa utang Eko meningkat dalam daftar kekayaannya.
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Eko Darmanto pada 31 Desember 2021, ia memiliki kekayaan sebesar Rp 15,7 miliar. Namun, harta itu masih harus dikurang utang yang berjumlah Rp 9 miliar. Harta Eko sebesar Rp 12,5 miliar berbentuk dua tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara.
Selain mengkonfirmasi soal kekayaan, Pahala juga menyebut pihaknya akan mengklarifikasi terkait persoalan utang yang tidak wajar tersebut. Pasalnya, kata dia, Eko Darmanto memiliki jumlah utang mencurigakan yang dilaporkan di LHKPN.
"Lihat penghasilannya setahun cuman Rp 500 juta. Sementara punya utang Rp 4 miliar lebih dan penghasilan setahun hanya Rp 500 juta. Sampai sepuluh tahun juga tidak akan lunas," ujar Pahala.
Pemeriksaan Eko akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta. Juru bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyebut pemeriksaan Eko Darmanto nanti akan meliputi beberapa tahapan.
“Perlu dipahami bersama bahwa KPK memiliki mekanisme dalam melakukan pemeriksaan LHKPN. Pemeriksaan LHKPN ada dua macam yaitu administratif dan substantif,” kata Ipi melalui keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (5/3/2023).
Ipi menjelaskan pemeriksaan administratif berarti KPK akan memverifikasi keabsahan persyaratan input data LHKPN. Hal itu, kata dia, meliputi kelengkapan surat kuasa dan lain sebagainya.
“Jika kami menemukan surat kuasa yang tidak lengkap atau isian tidak sesuai, maka KPK akan meminta wajib lapor untuk melengkapi dan atau memperbaiki LHKPN miliknya,” ujarnya.
Selanjutnya, Ipi mengatakan proses yang dilakukan adalah pemeriksaan substantif. Ia mengatakan pada pemeriksaan ini Eko Darmanto nantinya akan diperiksa mengenai hal apa ia dibutuhkan klarifikasi oleh KPK mengenai harta kekayaannya.
“Selanjutnya adalah proses klarifikasi yang merupakan salah satu tahap pemeriksaan substantif jika menurut penilaian pemeriksa harus dilakukan,” kata Ipi.
Harta kekayaan Eko Darmanto menjadi sorotan masyarakat setelah dia disebut kerap memamerkannya di media sosial Instagram. Setelah nama Eko mencuat, akun Instagram @eko_darmanto_bc pun menghilang.
Eko disebut kerap memamerkan motor gede Harley Davidson dan koleksi mobil antiknya. Selain itu, Eko juga disebut memiliki koleksi berbagai barang mewah.
#tpc/bin