KEPAHIANG, BENGKULU -- Dimulai sejak tahun 2022 lalu, saat ini dugaan kasus korupsi Dana Desa Talang Tige Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang, Bengkulu masih terus berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.

Bahkan setelah sekian lama menunggu proses penghitungan, Kejari Kepahiang memastikan kalau saat ini sudah mengantongi besaran jumlah kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa Talang Tige TA 2019 yang dialokasikan untuk 2 item kegiatan infrastruktur desa ini.

Kajari Kepahiang, Eka Mauluddhina, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, SH, kepada awak media setempat, Senin (6/3/2023), mengungkapkan, penyidik Kejari Kepahiang menemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada kegiatan pengelolaan Dana Desa Talang Tige TA 2019.

Khususnya pada kegiatan pembangunan infrastruktur desa berupa pembukaan badan jalan lapen dan tembok penahan tanah atau pelapis tebing di Desa Talang Tige, dengan sumber anggaran Dana Desa TA 2019 Rp1,1 miliar.

Adapun dugaan Perbuatan Melawan Hukum ini, ialah dugaan kasus korupsi Dana Desa yang dialokasikan pada tahun 2019 lalu. Hasilnya setelah dilakukan penyidikan dan penghitungan atau audit Inspektorat Kepahiang, jumlah keseluruhan besaran kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa Talang Tige ini mencapai Rp400 juta.

"Prosesnya masih berjalan di tahap penyidikan. Tapi kami sudah menerima hasil audit dari Inspektorat yang diperkirakan Kerugian Negara lebih kurang sebesar Rp400 Juta," ujar Nanda seperti dilansir RadarKepahiang. 

Kemudian lanjut Nanda, pihaknya akan terus mendalami dugaan kasus korupsi Dana Desa Talang Tige ini. Dirinya juga mengatakan kalau pihaknya masih akan memanggil kembali saksi-saksi yang ada, untuk diambil kembali keterangannya. Disinggung terkait penetapan tersangka, sampai saat ini Nanda mengaku pihaknya masih belum bisa memastikannya.

"Kami pelajari terlebih dahulu audit yang kami terima dari pihak Inspektorat," tutupnya. 

Sebelumnya diberitakan bahwa dugaan kasus korupsi Dana Desa Talang Tige ini, secara resmi sudah naik statu di Kejari Kepahiang dari penyelidikan naik menjadi penyidikan.

Saat itu (tahun 2019) jabatan Kades definitif Talang Tige sudah berakhir. Sehingga jabatan sebagai Kades Talang Tige saat itu, diemban oleh Pjs Kades yang diduduki oleh salah satu ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang.

Dengan demikian tidak menutup kemungkinan jika terus berlanjut, dugaan kasus korupsi Dana Desa Talang Tige TA 2019 ini akan ikut melibatkan Pjs Kades atau beberapa ASN yang ada di jajaran Pemkab Kepahiang.

#rdk/bin




 
Top