JAKARTA -- Selain bersilaturahmi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melapor kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tentang adanya kasus dugaan korupsi di salah satu badan usaha milik negara. Namun, apa kasus itu belum diungkapkan karena masih harus didalami Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Laporan kasus dugaan korupsi itu diungkapkan Erick dan Burhanuddin seusai keduanya bertemu di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), di Jakarta, Senin (6/3/2023). Erick didampingi Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, sedangkan Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.
”Kami memang terjadwalkan setiap hampir tiga bulan sekali lakukan pertemuan dan tadi di dalam pembicaraan kami yang pertama adalah ada satu kasus yang rencananya nanti akan diserahkan kepada kami dan kasus ini memang cukup menarik. Tapi, kami belum bisa menyebutkan dulu kasusnya karena akan kami perdalam dulu,” kata Burhanuddin.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai detail kasus tersebut, Burhanuddin menyebut, pihaknya akan mendalaminya terlebih dulu. Sebab, dia mengaku tidak ingin menyebut sesuatu tanpa mengetahui kepastiannya
Menurut Erick, laporan kasus dugaan korupsi itu berdasarkan temuan dari pihaknya. Namun, senada dengan Burhanuddin, ia enggan mengungkapkannya karena temuan tersebut masih harus didalami.
”Memang hari ini ada kesepakatan dari Pak Jaksa Agung tidak mau bicara kasusnya dulu karena harus ada pendalaman dulu,” ujar Erick.
Terkait hal itu, Erick meminta waktu 1-2 minggu. Kemudian, pihaknya bersama dengan Jampidsus Kejagung akan menyampaikan kepada publik detail kasus dugaan korupsi tersebut.
Dalam kesempatan itu, Erick juga mengapresiasi Jaksa Agung yang telah membantu merestrukturisasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Pertengahan Januari 2022, Erick bertemu Burhanuddin membahas persoalan dugaan korupsi pengadaan atau sewa pesawat terbang jenis ATR 72-600 oleh Garuda. Kala itu, Erick menyampaikan data hasil audit investigasi yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Selain mengapresiasi restrukturisasi Garuda, pertemuan Erick dan Burhanuddin membahas pula tindak lanjut dari kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan kasus dugaan korupsi di PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Kasus terkait dua BUMN tersebut disepakati bakal dituntaskan.
Dalam kasus Jiwasraya, semua terdakwa telah divonis bersalah oleh pengadilan. Adapun kasus Waskita Karya masih dalam proses penyidikan di Kejagung.
Penyerahan Aset
Khusus menyangkut penyerahan aset hasil korupsi yang telah disita kejaksaan dalam kasus Jiwasraya, menurut Erick, salah satu yang perlu diselesaikan adalah masalah administrasi. Salah satu aset yang disebut senilai Rp 3,1 triliun.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, aset dimaksud berupa surat berharga, termasuk saham. Keseluruhan aset tersebut terkait dengan kasus Jiwasraya.
”Aset itu bagian dari yang dirampas atau disita oleh jaksa pada saat penyidikan,” kata Ketut.
Ketut memastikan bahwa aset yang dirampas untuk negara dalam kasus Jiwasraya akan dibicarakan lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan. Adapun dalam pertemuan antara Jaksa Agung dan Menteri BUMN, yang dilakukan adalah penyamaan persepsi terkait aset-aset tersebut.
Terkait aset berbentuk tanah dan bangunan, hingga saat ini perampasannya masih belum tuntas. Sebab, jaksa masih melakukan penelusuran dan eksekusi.
Pada awal 2023, Kejagung telah menyetorkan Rp 1,4 triliun ke kas negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Jika ditotal sejak September 2021 hingga Januari 2023, kerugian negara yang dipulihkan sebesar Rp 3,1 triliun. Nilai tersebut berasal dari uang rampasan, penjualan efek, pencairan reksa dana, serta penetapan status penggunaan.
#tpc/nob/bin