SOLOK, SUMBAR – Sebanyak delapan orang pria yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Puncak Jorong Tinggi, Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto Diateh, Kabupaten Solok diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Solok Kota, Rabu (1/2/2023) sore. 

Penambangan yang aktivitasnya dihentikan oleh polisi itu dilakukan dengan cara menggali dinding bukit. Kemudian material galian diproses mengunakan mesin dengan alat bantu gelondongan untuk mendapatkan emas.

Dalam hal ini, Wali Nagari Sibarambang, Rudi Hartono, mengaku nyaris kecolongan. Kejadian itu baru diketahuinya setelah ada polisi yang menelepon memberitahukan ihwal penangkapan beberapa orang terduga penambang emas ilegal di wilayah kenagarian yang ia pimpin. Adanya tambang tanpa izin yang digerebek juga diperkuat adanya informasi dari Wali Jorong setempat.

"Saya nyaris kecolongan. Infonya terduga yang diamankan polisi merupakan warga Gresik Jawa Barat, sejauh ini saya belum mengetahui ada warga nagari sini yang terlibat," tambah Rudi Hartono.

Kabar penangkapan delapan terduga penambang emas tanpa izin itu turut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Evy Wansri yang dikonfirmasi awak media setempat. 

#ptn/rji/sz2






 
Top