ACEH TIMUR, ACEH - Para Perangkat Desa di Kabupaten Aceh Timur kembali terancam tidak menerima gaji penuh selama satu tahun di 2023. Mereka diperkirakan hanya menerima jerih 8 bulan saja, sisanya empat 4 bulan lagi tak dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Padahal Pemerintah telah plotkan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong untuk 513 gampong dalam Kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2023 mencapai Rp 462.933.682.663.
Anggaran tersebut dari Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 376.847.461.000,- dan dana Alokasi Dana Gampong (ADG) shearing Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) sebesar Rp86.086.461.000.
berdasarkan data, alokasi DD sebesar Rp376.847.461.000, tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Sedangkan untuk ADG 2023 sebesar Rp86.086.221.663,- diatur juga melalui Keputusan Bupati Aceh Timur nomor 412.5/752/2022 Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Menurut Gampong Dalam Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2023.
"Walaupun anggaran APBG se-Aceh Timur mencapai Rp 462,9 Miliar ternyata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur belum juga mampu membayar Siltap atau gaji perangkat untuk tahun anggaran 2023 yang nyatanya hanya mendapatkan sekitar 8 bulan gaji dalam tahun berjalan," kata Wakil Ketua I APDESI Aceh Timur, Fauzi kepada awak media, Jumat (3/2/2023).
Hal tersebut, kata Fauzi, diketahui dari alokasi anggaran APBG yang telah di plotkan tersebut.
"Kondisi ini sama seperti tahun anggaran sebelumnya yaitu tahun 2022. Tahun sebelumnya perangkat desa di Aceh Timur juga hanya menerima 8 bulan gaji yang seharusnya diterima 12 bulan atau satu tahun," katanya.
Karena, kata Fauzi, anggaran Siltap atau gaji hanya bisa diambil dari dana ADG yang bersumber dari APBK Aceh Timur. Sedangkan dana DD sumber dari APBN sama sekali tidak dibolehkan untuk digunakan sebagai penambahan Siltap.
Ironinya, kata Fauzi, untuk APBG 2023 belum ada satupun yang mengajukan pengajuan hingga awal Februari 2023 ini, hal ini disebabkan keterlambatan Keputusan Bupati nomor 412.5/752/2022 diterima oleh gampong.
"Padahal keputusan tersebut sudah ditandatangani sejak 30 Desember 2022 yang lalu," ujarnya.
Fauzi, mengingatkan rekan-rekan se profesinya untuk dapat memaksimalkan anggaran yang ada dengan sebaik-baiknya agar Keuchik aman dan terhindar dari tindak pidana korupsi.
#ajn/gia