JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana proyek pekerjaan pembangunan sarana pendukung gas compressor. Akibat perbuatan para tersangka negara merugi senilai Rp 5 miliar.
"Pada hari Jumat 6 Januari 2023 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan penahanan pada Tahap Penyidikan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial BIS, APS, dan NR, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Proyek PT PGAS Solution, dalam pekerjaan pembangunan sarana pendukung gas Compressor C/W engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset-3 Cirebon PT Pertamina EP yang dilakukan oleh PT HAS Sambilawang Tahun 2018 sampai dengan 2020," ujar Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting kepada awak media di Jakarta, Sabtu (7/1/2023).
Dalam kasus ini, Bani mengatakan negara rugi Rp 5 miliar. Hal itu berdasarkan dengan perhitungan BPKP DKI Jakarta.
"Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.845.859.246 (miliar)," katanya.
Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bani menyebut masing-masing tersangka ditahan selama 20 hari. Tersangka BIS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur, Tersangka APS ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat dan Tersangka NR ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
#dtc/bin