JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp 402 juta ke negara, dari mantan Kepala Dinas perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemerintah Kota Bekasi, Jumhana Luthfi Amin, yang merupakan terpidana kasus suap. Jumhana sendiri terlibat dalam kasus suap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

"Jaksa eksekutor Eva Yustisiana melalui Biro Keuangan KPK, telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara cicilan uang pengganti dari terpidana Kepala Dinas perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi, Jumhana Luthfi Amin, sebesar Rp 402 juta," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (9/1/2023).

Uang tersebut disetorkan sebagai cicilan dari denda dan pengganti yang diwajibkan kepada Jumhana. Namun Jumhana belum membayar sepenuhnya karena dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 600 juta.

"Keseluruhan kewajiban pidana pembayaran uang pengganti sebesar Rp 600 juta," katanya.

Terkait sisa pembayaran uang pengganti, Ali menuturkan KPK akan segera melakukan penagihan. Hal itu agar memaksimalkan hasil penyetoran ke kas negara dari hasil korupsi.

"Jaksa eksekutor KPK segera akan kembali menagih sisa uang pengganti dari terpidana dimaksud untuk memaksimalkan penyetoran ke kas negara dari hasil korupsi," pungkasnya.

Sebelumnya, Jumhana Luthfi Amin terlibat suap dalam kasus korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot. Dia divonis pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan dan pidana denda Rp 250 juta serta uang pengganti Rp 600 juta.

#dtc/aud/bin







 
Top