PADANG -- Jika memang ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang diketuai Ilham Bintang memutuskan pemberhentian Dr. IR. H. Basril Basyar (BB) sebagai anggota PWI, keputusan itu tidak memiliki kekuatan hukum, karena DK tak punya kewenangan untuk itu.

“Itu tidak memiliki dasar hukum,” tegas BB menanggapi pemberitaan sebuah media online di Padang pada Senin (9/1/2023) lalu, yang diedarkan melalui grup Whats App (WA), terutama yang beranggotakan para wartawan di Sumatera Barat (Sumbar).

BB menilai isi berita itu sebagai lelucon saja. “Menggelikan, setahu saya tidak ada dasar hukumnya DK memberhentikan anggota PWI, baru pula sekarang ini terjadi” ungkap BB seperti dilansir dari TopSumbar, Selasa (10/1/2023).

Setelah membaca berita itu, BB mengaku santai saja namun dia siap melakukan perlawanan jika hal itu terus menerus dikembangkan.

Diketahui, Basril Basyar yang oleh banyak kalangan akrab disapa BB adalah ketua PWI Sumbar yang dipilih oleh Konferensi PWI Sumbar 6 bulan lalu. Wartawan senior yang pernah menjadi anggota Dewan Komisaris PT Semen Padang ini menang mutlak atas incumbent Heranof Firdaus dengan perbandingan suara 70 persen kemenangan BB dan 30 persen memilih Heranof.

Konferensi yang dihadiri oleh Ketua PWI Pusat Attal S Depari, mengesahkan kemenangan BB, walaupun sebelumnya sempat dipersoalkan status ASN dan telah pernah menjadi ketua 2 kali berturut turut sebelum Heranof. 

Persoalan itu telah dituntaskan dalam konferensi setelah BB menyerahkan surat pernyataan bersedia mundur atau pensiun menjadi ASN dan penjelasan masa jabatan 2 kali berturut-turut dinyatakan tidak masalah, karena sudah tidak jadi ketuanya setelahnya satu masa jabatan. 

Terkait masa jabatan ini, rupanya ada pula pihak yang menyatakan BB telah tiga periode menjabat Ketua PWI Sumbar, tanpa menghitung satu masa jabatan dimana BB tidak menjadi ketua.

#tps/ede




 
Top