JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kecewa dengan KUHP baru yang bisa mengurangi vonis seumur hidup bagi koruptor yang berkelakuan baik di penjara. MAKI akan menggugat pasal itu ke Mahkamah Konstitusi.
"Prinsipnya apapun yang sudah disahkan oleh pemerintah-DPR aku menghormati sebagaimana menghormati putusan hakim. Tapi memang ini mengecewakan, apapun kita ini kan pemberantasan korupsi sedang digalakkan dan kemudian menjadi 'musuh bersama'. Tapi tiba-tiba ini palu godam menjadikan hukuman seumur hidup bisa dianulir dengan kalimat berkelakuan baik," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).
Boyamin mengatakan berkelakuan baik itu harusnya hanya berlaku untuk penjahat umut. Dia menyebut, aturan itu tidak bisa berlaku bagi koruptor.
"Berkelakuan baik itu mestinya untuk penjahat umum itu bisa diberikan reward. Tapi korupsi ini kan 'kejahatan intelektual' hanya orang pintar dan punya kesempatan dan kekuasaan aja yang bisa korupsi," katanya.
"Jadi tidak ada korelasi antara kelakuan baik untuk mengurangi hukuman. Karena korupsi itu kan istilahnya dengan sengaja, nggak ada yang lalai. Maka mestinya tidak layak mendapatkan pengurangan dengan pola hukuman seumur hidup atau hukuman mati mendapatkan keringanan dengan pola alasan berkelakuan baik," imbuhnya.
Boyamin mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan ke MK. Dia berharap pasal itu bisa dibatalkan oleh MK.
"Jadi ini mengecewakan dan mestinya ini tidak terjadi di masa yang kita sedang genting korupsi, tetapi sudah tak bisa apa-apa lagi, kecuali kita maju ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan ini. Dan MAKI berencana memang maju ke Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal tentang pengurangan hukuman untuk koruptor seumur hidup maupun yang lainnya," katanya.
Menurut Boyamin, hukuman seumur hidup bagi koruptor tersebut untuk membuat jera. Dia menilai pasal soal hukuman penjara seumur hidup bisa dikurangi itu mengintervensi putusan hakim.
"Ini kan menjadi niatan seumur hidup membuat jera biar tidak korupsi lagi pertimbangan hakim menjadi tidak bermakna. Jadi bentuk intervensi terhadap putusan hakim, sementara putusan hakim itu suatu yang independen tidak bisa diganggu gugat, kalau hakim mengatakan itu sudah seumur hidup berarti, artinya dia tidak bisa keluar lagi untuk melakukan korupsi dan lain sebagainya. Beda dengan penjara 20 tahun bisa dapat remisi," katanya.
"Jadi ini menurut saya adalah bentuk intervensi kekuasaan eksekutif dan legislatif terhadap kekuasaan yudikatif dan itu tidak benar secara ketatanegaraan," lanjutnya.
DPR telah mengesahkan KUHP baru pada Selasa (6/12) kemarin. Salah satu yang diatur adalah soal pidana penjara seumur hidup. Dengan KUHP baru ini, terpidana bisa mendapatkan sunat hukuman bila berkelakuan baik dalam 15 tahun pertama menjalani pidana penjara.
Hal itu diatur dalam Pasal 69 KUHP baru yang dikutip detikcom, Selasa (6/12/2022):
1. Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
2. Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
#dtc/lir/knv