PADANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan tujuh pasangan ilegal di penginapan, Minggu (4/12/2022). Mereka diamankan petugas di dua hotel yang berbeda di kawasan Kecamatan Padang Barat.
“Kita lakukan pengawasan di empat penginapan, ada dua penginapan diduga menyalahi aturan, di sana kita mengamankan pasangan yang bukan berstatus suami istri,” ujar Kepala Bidang P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama.
Ia merinci 3 pasang ditertibkan di penginapan di kawasan Kampung Pondok masing-masing pria berinisial R, 21, D, 25, RC, 20 dan wanita berinisial L, 23, A, 21, PA, 22 dan 4 pasang berinisial N, 24, G, 26, RM, 22, GP, 27 dan wanita berinisial F, 24, A, 22, R, 23 dan DM, 33 ditertibkan di penginapan di Belakangtangsi Kecamatan Padang Barat.
“Tujuh pasangan tersebut terpaksa kita bawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses lebih lanjut oleh PPNS Satpol PP Kota Padang,” jelasnya.
Mereka akan dibina bersama pihak keluarga, namun jika para wanita tersebut terindikasi sebagai penjaja seks komersial (PSK), maka akan dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Kabupaten Solok.
Sedangkan pemilik penginapan juga diberikan surat panggilan untuk menghadap ke PPNS Satpol PP Kota Padang. “Pemilik penginapan kita panggil untuk dimintai keterangannya, apabila terbukti melanggar kita akan tindak tegas dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Rio.
Selain itu, petugas juga memberikan surat penggilan terhadap tiga kafe yang masih beroperasi melewati jam tayang. “Saat kita ke lokasi, ketiga kafe tersebut masih beroperasi, tentu ini telah melanggar aturan dan kafe tersebut langsung kita tutup dan hentikan kegiatannya. Pemilik usahanya kita berikan surat panggilan guna kita proses sesuai aturan oleh PPNS,” tambahnya.
#rel/irw