Direktur Utama CV Jawara Internasional Djaya Marsuto Alfianto menjelaskan, semua perizinan berbasis online. Namun, dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag) punya kewenangan. ”Di lapangan, ini yang dijadikan jalan oleh mereka,” jelasnya.
Pria yang juga praktisi hukum itu menyebut bayar Rp 50 juta agar perizinan dipermudah. Dengan begitu, proses verifikasi lapangan itu cepat selesai.
”Memang bukan kepalanya langsung, melainkan oknum-oknum yang terlibat di proses verifikasi lapangan itu. Itu lingkarannya dia. Buktinya ada, saya bisa tunjukkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Direktur CV Jawara Nasional Djaya Ajad Sudrajat mengeluhkan pengurusan izin. Pria asal Kecamatan Waru itu mengurus izin untuk perusahaan rokok sejak enam bulan lalu, tetapi belum keluar. ”Kami merasa dipersulit untuk mendirikan perusahaan rokok,” katanya.
Hal serupa juga dialami Nur Hasan (28), warga Tagangser Laok, Kecamatan Waru. Pria yang mendirikan PR Ontong Teros ini setahun lebih izin yang dimintanya ke Disperindag Pamekasan tidak keluar. ”Saya belum mendapat izin dari dinas terkait,” jelasnya.
Kepala Disperindag Pamekasan Ahmad Basri Yulianto menerangkan, untuk mendapat perizinan, ada tahapan yang harus ditempuh. Pertama, pemohon harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang dikeluarkan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP).
”Pengajuan ini sistemnya online melalui aplikasi SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). Jadi, langsung terhubung ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin),” jelas Basri kepada JPRM Selasa (5/12/2023).
Syarat lain, pemohon wajib menyertakan beberapa dokumen. Mulai dari dokumen sarana-prasarana (sarpras), peralatan mesin (kalau itu SKM), jumlah pekerja, serta laporan pembangunan lokasi produksi. Kemudian, foto produk, surat pernyataan, dan lain-lain.
”Baru setelah itu, Kemenperin akan merekomendasikan kepada kami untuk memverifikasi lapangan,” tambahnya.
Disperindag tidak sendiri dalam memproses verifilasi lapangan. Mereka melibatkan tim DPMPTSP. Hal itu dilakukan untuk melihat kesesuaian antara dokumen yang diajukan dengan fakta di lapangan. ”Kalau sesuai, kami buatkan berita acara bahwa persyaratannya itu terpenuhi. Kalau tidak ada rekomendasi dari Kemenperin, kami tidak bisa melakukan verval dulu,” ujarnya.
Mantan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan itu mengeklaim, instansinya tidak pernah memungut biaya pelicin untuk urusan perizinan. Sebab, kewenangan pemerintah daerah hanya memverifikasi lapangan. ”Tidak benar kalau kami minta uang,” klaimnya.
Ia menerangkan, permohonan izin industri ini cukup banyak. Jumlahnya 126. Sedangkan 102 sudah diverifikasi lapangan. Artinya, tersisa 24 perizinan yang belum dikeluarkan.
”Di SIINas yang muncul bukan nama perusahaannya, melainkan nama pemohonnya. Dua perusahaan yang jadi pergunjingan kami tidak tahu. Sebab, nama yang muncul Muhammad Hasan, pemiliknya, bukan Nur Hasan. Alamatnya Tagangser, Waru,” sebut Basri.
#rdm/bin